Pemkot Bandar Lampung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

Pemkot Bandar Lampung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana--Foto Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG NEWSPAPER- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2024.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana usai sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (1/4/2024). "Tidak boleh bawa mobil dinas untuk mudik," kata Bunda Eva, sapaan akrabnya. 

Menurut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini, larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam surat edaran Nomor GTF.00.02/01/03/2024. 

"Itukan sudah diintruksikan KPK, kita dari pemerintah ya melaksanakannya," katanya. 

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Evakuasi Korban Tertabrak Kerata Api

Tak hanya itu sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menerima hadiah ataupun bingkisan lebaran guna mengantisipasi tindakan gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan, imbauan tersebut sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Menurutnya, isi surat edaran KPK tersebut, mencangkup setiap penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk parcel, paket, makanan, minuman dan juga uang.

"Jadi memang tidak boleh menerima barang apapun dari siapapun pada momen hari raya ini.  Apabila kedapatan ASN yang melanggar SE tersebut, maka akan diberikan sanksi," katanya, Minggu (31/3/2024). (dka)

Sumber: