Sebar Video Asusila Mantan Karena Ajakan Nikahnya Ditolak, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Sebar Video Asusila Mantan Karena Ajakan Nikahnya Ditolak, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Seorang pemuda ditangkap Sat Reskrim Polres Kota Metro, karena menyebarkan video asusila seorang gadis--M.Ricardho

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Seorang pemuda ditangkap Sat Reskrim Polres Kota Metro, karena menyebarkan video asusila seorang gadis, yang tak lain adalah mantan pacarnya sendiri. Hal itu dilakukan, diduga karena korban menolak ajakan pelaku untuk menikah.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, pelaku merupakan warga Kabupaten Lampung Timur berinisial RWP(18). Menurutnya, pelaku merasa kesal karena sang mantan pacar menolak menikah, lantaran sedang dekat dengan pria lain.

“Pelaku RWP ini diduga menyebar video asusila sang mantan pacar, karena sang mantan yang berinisial MMS ini menolak saat dia ajak menikah,” kata Iptu Rosali, Rabu, 27/3/2024.

Merasa sakit hati atas penolakan sang mantan, pelaku malah nekat menyebarkan video asusila mantan pacarnya itu ke sejumlah teman-temannya, termasuk ke pria yang sedang dekat dengan mantan pacarnya itu.

“Menurut keterangan terduga pelaku yang sudah kami amankan ini, dia menyebarkan video asusila mantan pacarnya karena sakit hati, karena ajakannya untuk menikah malah ditolak oleh sang mantan dan dia tahu kalau mantannya ini, saat itu sedang dekat dengan pria lain,” bebernya.

BACA JUGA:Pemkot Metro Dampingi Pemprov Lampung, Resmikan Akses Penghubung Jembatan Way STKIP PGRI

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kota Metro, pelaku berhasil diamankan polisi pada saat pelaku RWP sedang berada di wilayah Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, kota setempat.

Saat ini, pelaku RWP berikut barang bukti berupa 1 unit smartphone merk Oppo, tipe A17K warna gold, telah diamankan di Mapolres Kota Metro, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya benar, pelaku kami amankan, atas dasar Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1, sebagaimana diubah UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE yang pelaku lakukan pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 22:10 WIB,” tandasnya.  (MRC)

Sumber: