Berikut Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Lampung Selama Bulan Ramadhan

Berikut Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Lampung Selama Bulan Ramadhan

Pemprov Lampung--Nopri

   Waktu Istirahat Pukul : 11:30 Wib - 12:30 Wib

C. Jumlah jam kerja efektif bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam), hari kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Kemudian untuk diketahui, Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, awal puasa bukanlah hari libur nasional atau cuti bersama.

Tetapi, pada 11 Maret (Senin) adalah libur Hari Suci Nyepi, serta pada 12 Maret (Selasa) adalah cuti bersama Hari Suci Nyepi.

Mengacu pada kalender Hijriah Indonesia 2024 terbitan Kementerian Agama, maka awal Ramadan 2024 versi pemerintah dan NU diperkirakan jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Namun, tanggal 1 Ramadhan 1445 H versi Nahdlatul Ulama (NU) dan Pemerintah baru akan ditetapkan melalui sidang isbat yang digelar akhir Syaban nanti. (Npt)

Sumber: