Berikut Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Lampung Selama Bulan Ramadhan

Berikut Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Lampung Selama Bulan Ramadhan

Pemprov Lampung--Nopri

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan lnstansi Pemerintah Provinsi Lampung selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Maka dipandang perlu melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Berdasarkan hal tersebut, Gubernur Lampung menetapkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah adalahs ebagai berikut :

BACA JUGA:Dua Bulan Gaji tak dibayar Securiti Ryacudu Kotabumi menjerit

A. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja.

 1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08:00 Wib - 15:00 Wib

Waktu Istirahat Pukul : 12:00 Wib - 12:30 Wib

 2. Hari Jum’at Pukul : 08:00 Wib - 15:30 WibW

Waktu Istirahat Pukul : 11:30 Wib - 12:30 Wib

B. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja.

 1. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul : 08:00 Wib - 14:00 Wib

Waktu Istirahat Pukul : 12:00 Wib - 12:30 Wib

 2. Hari Jum’at Pukul : 08:00 Wib - 14:00 Wib

Sumber: