Pemkot Minta Tempat Hiburan di Bandar Lampung Tutup Selama Ramadan 2024

Pemkot Minta Tempat Hiburan di Bandar Lampung Tutup Selama Ramadan 2024

Ilustrasi hiburan--Ist

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta para pemilik tempat hiburan di Kota Tapis Berseri untuk menutup sementara usahanya selama bulan suci Ramadan 1445 Hijiriah. 

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie mengatakan, tempat hiburan yang diminta untuk tidak beroperasi sementara selama ramadhan sama seperti tahun sebelumnya.

Yaitu diantaranya seperti diskotek, tempat karaoke, pub, bar, karaoke, panti pijat atau kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok. 

"Ya kita minta tempat hiburan tutup selama bulan Ramadhan ini. Untuk surat edarannya besok ditandatangani pak Sekda," ujar Dedeh, Senin (4/3/2024).

BACA JUGA:BPBD Bandar Lampung Lakukan Penyedotan Drainase Depan Pelindo yang Meluap

Ia mengaku, penutup itu akan dilakukan sejak H-2 Ramadan sampai dengan H+2 lebaran idul fitri. 

Selain itu, penutup sementara tersebut termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel.

"Kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan Suci Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri," paparnya.

Tidak hanya tempat hiburan, para pemimpin atau pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka (pakai tirai) pada waktu siang hari.

Hal itu jelasnya, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA:Nasabah KC Pringsewu Raih Grand Prize Undian Tabungan Lokal Bank Lampung 2024

"Maka nanti kita himbau kepada para usaha tersebut untuk menghormati bulan ramadhan yang hanya setahun sekali," katanya.

Selain itu, selama Ramadan juga dilakukan pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C.

Jika melanggar, lanjut Dedeh, tentu akan ada sanksinya yang tercantum dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.

Sumber: