Pemkot Minta Tempat Hiburan di Bandar Lampung Tutup Selama Ramadan 2024

Pemkot Minta Tempat Hiburan di Bandar Lampung Tutup Selama Ramadan 2024

Ilustrasi hiburan--Ist

"Sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sesuai perda tersebut," pungkasnya. (dka)

Sumber: