Sidang Sengketa Tanah di Lampura 4 Saksi Dihadirkan.

Sidang Sengketa Tanah di Lampura 4 Saksi Dihadirkan.

Sidang Gugatan Perdata sengketa Tanah milik ahli waris Suwandi Suharto menghadirkan 4 saksi di ruang sidang Cakra PN Kelas II Kotabumi, Kamis, 29 Februari 2024--Foto wawan

Namun, kata dia, Tergugat kemudian malah membuat sertifikat seluas 1.250 M2 yang kemungkinan mengambil tanah di sebelahnya.

Dan ia pun baru mengetahui hal tersebut karena adanya gugatan ini. 

Sehingga tidak ada bantahan, adanya tanah 400 M2 milik kliennya yang diambil secara melawan hukum.

"Ini menguntungkan bagi kami, sebab tidak ada bantahan terhadap keterangan saksi maupun bukti - bukti yang kami ajukan di persidangan," tambahnya.

Mulai dari AJB tahun 1995, dokumen dokumen pendukung lain serta dikuatkan dengan keterangan para saksi yang ada, serta saksi mahkota yamg bernama Syahrul Agus.

Disisi lain, kuasa hukum Tergugat, HM Yusuf Syahmin dari Kantor Hukum Hubaka, Bandar Lampung, Hafiz Abdul Aziz menilai saksi - saksi yang dihadirkan penggugat bukanlah orang terlibat langsung dalam perkara tersebut. Sebab, hanya mendengar cerita dan tidak mengikuti proses.

Sementara untuk bukti, atau alas kaki tergugat diklaimnya cukup kuat karena telah menjadi jaminan untuk pengajuan pinjaman. Meski hanya dalam bentuk kopian, bukan yang asli. Dengan alasan masih dengan pihak perbankan.

"Mereka saksi - saksi, itu hanya mendengar cerita dan tanda tangan saja. Bukan mengikuti proses sebenarnya, seperti pengukuran dan lainnya. Inilah point yang kami ambil," timpalnya.

Dan hingga saat ini, sertifikat hak milik tersebut masih di pihak perbankan salah satu milik BUMN.

"Sertifikat terbit itu sekitar tahun 1996, dan setahun berikutnya digadaikan ke Bank BNI. Inikan ada dua institusi, perbankan dan BPN agraria dilibatkan hingga dapat menjadi jaminan. Dan perbankan mengeluarkan pinjaman pasti melalui pemeriksaan tersendiri, sehingga kami mengganggap legal dan resmi SHM ini," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada kamis tanggal 7 Maret 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat.

Yang rencananya akan menghadirkan 4 orang saksi, dan keesokan harinya Jumat tanggal 8 Maret 2024 akan diadakan Peninjauan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi ke lokasi objek tanah.

Sumber: