Sidang Sengketa Tanah di Lampura 4 Saksi Dihadirkan.
Sidang Gugatan Perdata sengketa Tanah milik ahli waris Suwandi Suharto menghadirkan 4 saksi di ruang sidang Cakra PN Kelas II Kotabumi, Kamis, 29 Februari 2024--Foto wawan
LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER-Kelanjutan Sidang Gugatan Perdata sengketa Tanah milik ahli waris Suwandi Suharto menghadirkan 4 saksi di ruang sidang Cakra PN Kelas II Kotabumi, Kamis, 29 Februari 2024.
Dengan tergugat H.M Yusuf Syahmin (MYS), yang tanpa hak dan secara melawan hukum mengklaim masuk sertifikat miliknya seluas 1.250 M2.
Diketuai oleh Hakim Ketua, Edwin Adrian dan Anggota Hengky Alexander Yao, Muamar Azmar Mahmud Fariq. Serta panitera pengganti (PP), Amalia.
Untuk saksi yang dihadirkan pihak Penggugat ialah Syahrul Agus (pemilik tanah sebelumnya yg kemudian dijual ke Tergugat), Wagimin, M Syarif dan Safarudin (Para Tokoh dan Tetua di wilayah di sekitar objek tanah sengketa) berhasil menguak fakta baru.
Bahwasanya memang objek tanah tersebut adalah benar milik Almarhum Bapak Suwardi Suharto menurut para saksi, dan bahwa benar saksi Syahrul Agus pernah menjual tanah miliknya tersebut kepada pihak Tergugat hanya seluas 800 M2, terhadap kesaksian tersebut tidak ada pertanyaan maupun bantahan dari pihak Tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
BACA JUGA:Enam Penyalahguna Narkoba di Amankan Polres Lampung Utara
Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat Aan Darmawan, S.H dari Kantor Hukum Aan and Partner usai menjalani sidang tadi dengan agenda pembuktian dan keterangan para saksi pihak Penggugat.
Dia menilai keterangan para saksi yang dihadirkan sangat tegas, terang, dan jelas keterangannya antara satu dengan yang lainnya sehingga dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan melihat secara yuridis alat bukti dihadirkan dengan keterangan para saksi.
"Tadi tidak ada pertanyaan maupun bantahan terjadi dalam sidang dari Pihak Tergugat. Padahal hakim telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukumnya untuk bertanya dan membantahnya. Baik itu alat bukti, maupun kesaksian dari para saksi," kata Aan Darmawan, S.H
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung akan Bantu Salurkan Hasil Karya Warga Binaan
Sehingga, menurutnya hal tersebut telah sesuai dengan apa yang menjadi isi gugatan dari Para Penggugat. Hingga tak memberi celah, untuk membantah kebenarannya.
"Artinya apa, fakta ini mereka tidak bantah dong adanya tanah klien kami sebesar 400 M2 yang diam-diam diambil sepihak dan secara melawan hukum oleh mereka. Kita yakin 100% apa yang menjadi perkara gugatan ini benar adanya," terangnya.
Pihak BPN/ ATR Lampura sendiri, dijelaskannya sempat bertanya kepada salah satu saksi, yakni pemilik tanah sebelumnya yang menjual kepada Tergugat, Syahrul Agus.
Dan didapati fakta bahwasanya yang bersangkutan memiliki tanah hanya 800M2 dengan alas hak berupa Surat Segel Resmi dan telah menjual tanahnya seluas 800 M2 tersebut kepada Tergugat secara tukar guling dengan kayu dan pada saat itu tanpa ada kwitansi atau bukti penjualan.
Sumber: