Polisi Tangkap Dua Warga Metro Pemilik Sabu-sabu

Polisi Tangkap Dua Warga Metro Pemilik Sabu-sabu

Satres Narkoba Polres Kota Metro mengamankan 2 laki-laki warga kota setempat, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.--foto M. Ricardo

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Satres Narkoba Polres Kota Metro mengamankan 2 laki-laki warga kota setempat, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang terletak di wilayah Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan identitas dua pelaku tersebut.

Menurutnya, penangkapan mereka didasari atas laporan masyarakat, tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kota Metro.

“Dua pelaku ini masing-masing berinisial MTW(39), warga Metro Utara dan AS(43) warga Metro Pusat. Mereka ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Kota Metro pada Jumat, 23 Februari 2024 sekitar jam 21:00 WIB,” kata Iptu Hendra, Minggu, 25/2/2024.

BACA JUGA:Pemkot Pastikan Stok Beras di Bandar Lampung Aman

“Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat, tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

Berbekal informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga pada akhirnya polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, dan langsung menuju lokasi penangkapan di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan MTW dan AS. Ketika ditanyai, tampak gelagat yang mencurigakan dari MTW, sehingga dengan sigap petugas langsung mengamankan keduanya.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, serta area sekitar, petugas menemukan 1 lembar plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisi sabu-sabu, tepat di bawah kaki MTW,” bebernya.

Akhirnya, dua pelaku tersebut langsung dibawa ke Mapolres Kota Metro, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, dua pelaku tersebut terancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.  (MRC)

Sumber: