Satres Narkoba Polres Kota Metro Tangkap Pemilik Sabu Asal Trimurjo-Lamteng
Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap satu pemuda, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, asal Desa Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).--M. Ricardo
METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap satu pemuda, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, asal Desa Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurachman mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku berinisial AB(28) tersebut. Menurutnya, AB ditangkap saat sedang berada di wilayah hukum Polres Kota Metro.
“Pelaku ditangkap pada Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 17:00 WIB, di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro,” kata Iptu Hendra, Minggu, 16/2/2024.
“Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya, ditemukan dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri 1 lembar plastik klip berukuran kecil, yang berisi 1 lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” lanjutnya.
BACA JUGA:Masyarakat Sudah Bisa Pesan Tiket KA Rajabasa Untuk Mudik Lebaran 2024
Saat ini, pelaku asal Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah itu sudah diamankan di Mapolres Kota Metro guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AB bakal diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (MRC)
Sumber: