Reses Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Jawab Aspirasi Masyarakat

Reses Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Jawab Aspirasi Masyarakat

Reses Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Metro, Indra Jaya.--M. Ricardo

Menanggapi keluhan dan aspirasi warga Kelurahan Margodadi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya mengatakan, tidak semua aspirasi dan keluhan warga saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bisa direalisasikan, karena adanya mekanisme pemilahan aspirasi untuk menentukan skala prioritas pembangunan di daerah tersebut.

“Jadi, tidak ada perbedaan wilayah di mata pemerintah. Hanya saja, pemerintah dalam hal ini menentukan mana yang paling urgen atau mendesak, sehingga menjadi skala prioritas dalam rencana pembangunan daerah ke depan,” kata Indra Jaya, Selasa, 6/2/2024.

Pada prinsipnya, lanjut Indra, masyarakat tidak boleh patah semangat. Kalau hari ini tidak bisa, maka besok atau lusa, aspirasi atau keluhan harus disuarakan kembali.

BACA JUGA:Peduli Pendidikan Agama, Kapolres Lampung Utara Resmikan TPA Al- Muttaqim

“Sejatinya, wakil rakyat itu tidak pernah memilah kepentingan masyarakat sesuai dengan Dapil, karena wakil rakyat itu mewakili atau mencakup seluruh kepentingan atau keluhan dan aspirasi masyarakat di kota Metro,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu memastikan, hasil Reses di Kelurahan Margodadi akan menjadi pokok pikiran bagi dirinya dalam langkah ke depan.

“Kami pernah melakukan pembahasan mengenai langkah untuk mengantisipasi banjir. Banjir ini dan setiap masalah yang ada di tengah masyarakat itu diperlukan kajian yang mendalam oleh orang-orang yang memang berkompeten. Maka, mengenai titik banjir yang tadi disampaikan oleh warga ini, akan menjadi bahan laporan yang untuk kemudian akan dilaporkan, sehingga dilakukan pengkajian oleh dinas teknis terkait,” paparnya.

“Soal lampu penerangan jalan dan infrastruktur jalan yang terdapat di kompleks perumahan milik developer, Arta Kamboja, itu ada persoalan administratif yang memang harus diselesaikan dan dipenuhi sehingga hibah jalan yang terdapat di kompleks perumahan itu bisa tercatat sebagai aset di dinas teknis terkait. Maka yang perlu dipastikan adalah proses administratif dari hibah jalan tersebut,” sambungnya.

Menanggapi tentang aspirasi warga mengenai pembangunan jembatan, Indra menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Balai Besar Provinsi Lampung dan bukan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Metro.

“Bisa saja jembatan itu dibangun, tapi harus melewati proses administrasi dari pemerintah Kota Metro yang diusulkan atau disampaikan ke pemerintah provinsi. Benar bahwa dengan keberadaan jembatan tersebut mungkin akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, hanya saja mengenai hal tersebut tidak mungkin menjadi skala prioritas dari pemerintah Kota Metro karena bukan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Metro,” ujarnya.

Tanggapi soal aspirasi warga mengenai PJU dan Posyandu, Indra menjelaskan, “Lampu untuk penerangan jalan adalah lampu yang jalurnya sendiri terpisah dengan tiang listrik. Informasi yang pernah saya dapatkan bahwa, hal itu disebabkan proses transmisi energi listrik, untuk menghitung tegangan,” kata dia.

“Sementara terkait dengan infrastruktur di Posyandu, tidak terlepas dengan pos anggaran yang memang jumlahnya juga terbatas dan dibagi untuk sekian banyak posyandu yang ada di kota Metro,” tambahnya.

Indra menjelaskan, bahwa masyarakat harus bisa terus-menerus menyampaikan aspirasinya, walau secara gambaran belum bisa direalisasikan sepenuhnya.

“Dari aspirasi yang disampaikan lima baru bisa baru direalisasikan satu saja itu sudah layak untuk disyukuri. Karena hampir di setiap musrenbang itu baik di tingkat kelurahan kecamatan sampai di tingkat kota bahkan aspirasi terdapat ratusan aspirasi. Artinya, dari sekian banyak usulan itu, setidaknya ada yang direalisasikan. Sebab apa? Karena realisasi usulan dari pemerintah itu memang terbatas sekali jumlahnya. Mengingat pos anggaran yang juga memang terbatas,” tandasnya.  (MRC)

Sumber: