Pelatihan dan Sosialisasi Penyuluhan Kader Hukum Kepada Aparatur Kampung Se-Kecamatan Menggala Timur Dilaksana

Pelatihan dan Sosialisasi Penyuluhan Kader Hukum Kepada Aparatur Kampung Se-Kecamatan Menggala Timur Dilaksana

Lampungnewspaper.com - Pelatihan sosialisasi penyuluh kader hukum kepada Kepala Kampung dan Aparatur Kampung se-Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, digelar di GSG Balai Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan setempat, (24/2021). Hadir pada kesempatan ini, Inspektur Inspektorat mengatakan Dr. Pahada Hidayat SH MH, Camat Menggala Timur Ahkmad Rozi, Dinas PMK Tulangbawang dan Polres Tulangbawang, serta para peserta pelatihan sosialisasi penyuluhan kader hukum, mulai dari Kepala Kampung hingga Aparatur Kampung se-Kecamatan Menggala Timur. Dalam arahannya Inspektur Inspektorat Dr. Pahada Hidayat SH MH mengatakan bahwa tujuan dari pelatihan dan sosialisasi penyuluh kader hukum ini agar adanya koordinasi dan pembinaan dalam hal pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel. \"Sebab Dana Desa itu bukan uang pribadi, jangan belanjakan jika itu tidak ada di APBKam. Apalagi dalam kondisi adanya Pandemi Covid-19 ini, adanya kendala teknis di repurposing, Kepala Desa harus piawai, bisa mengelola dengan baik, pembangunan non-fisik berjalan, fisik berjalan,\" jelasnya. Pemerintah Kampung harus menjadi leadership, memiliki etika, tanggung jawab, berprilaku baik, dan Kepala Desa harus punya itu. \"Begitu pula prosedur dan aturan harus diikuti, pajak bayar, jangan ditunda tunda,\" pesan Inspektur. Sementara pembangunan di Desa juga harus sinergi dengan 25 program BMW Pemkab Tulangbawang, sampaikan kepada masyarakat, bahwa pembangunan sudah dilaksanakan, bantuan untuk lansia sudah diberikan, insentif, alokasi dana desa, program UEP dan lain sebagainya. \"Itu dibuat pengumuman, kita laporkan kepada masyarakat, jadi transparansi jangan siasiakan, jadikan ladang amal ibadah, kritik itu adalah masukan bagi pimpinan, masyarakat berikan kesempatan, masyarakat terlibat, perencanaan politis, demokratis, partisipatip, ini serius, semoga bisa dimengerti,\" tukasnya. Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tulangbawang Ipda Dwi Endriyanto SIP, dalam arahannya mengatakan setiap Kepala Kampung harus mampu mengelola anggaran dengan baik, sebab uang ada hak dan kewajiban, hak masyarakat, kewajiban masyarakat, hak tugas dan wewenang Pemerintah Kampung. \"Belanja, semua melalui rekening desa, yang pembelanjaanya dianggarkan dalam kurun waktu 1 Tahun, itu harus habis tidak boleh ada sisa, jika ada sisa harus dikembalikan ke Kas Negara, tidak boleh disimpan,\" jelasnya. Harus juga ada perencanaan yang matang, skala prioritas, apa yang dikedepankan yang dibutuhkan masyarakat, masyarakat harus mendapatkan hasil dari pembangunan itu, pembangunan itu bermanfaat, agar juga tidak salah dan mengecewakan. \"Kampung juga harus melaksanakan pengorganisasian oleh perangkat Kampung, jadi pelaksanaannya kapan, waktu harus tepat, karena dibatasi, tidak boleh lewat, kecuali pembangunan berlanjut, sesuai anggaran yang ada,\" terangnya. Untuk pengawasan, Kepala Kampung harus menjadi sebagai top manager, jangan diserahkan kepada pihak lain, karena harus diawasi pengawasannya, kalo terjadi masalah Kepala Kampung yang akan disalahkan. \"Lebih baik kita mencegah dari pada mengobati, koordinasi jangan malu untuk bertanya, dasar hukum pengolaan dana desa harus diikuti sesuai pedoman, kami dari Tipikor Polres Tulangbawang tidak mau cari cari, atau mau utik-utik kesalahan, kalo ada laporan baru kami lidik, kalo memang tidak seusai kami tindaklanjuti, kalo memang sesuai akan kami laporkan sesuai, jadi laksanakan saja dengan sebaik-baiknya,\" tandasnya. (FAY/MAD).

Sumber: