Waduuuh, Alasan Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Tarif Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak Naik Mulai 1 Februari

Waduuuh, Alasan Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Tarif Dermaga Eksekutif  Bakauheni-Merak Naik Mulai 1 Februari

tarif penyeberangan Bakauheni-Merak naik--Khairul

BAKAUHENI,LAMPUNGNEWSPAPER - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan penyesuaian tarif per tanggal 1 Februari 2024. Penyesuaian itu berlaku di layanan ekspres Bakauheni - Merak.

 

Penyesuaian tarif layanan kapal ekspress ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023.

 

Isi surat itu tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

 

PT ASDP sendiri menyebut penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan.

 

"Khususnya angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran," demikian bunyi pernyataan dari Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, melalui siaran pers yang diterima Radar Lamsel, Selasa, 30 Januari 2023.

 

Shelvy menerangkan bahwa hal ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan, dan peningkatan daya saing dengan moda lain. Kemudian, lanjut Shelvy, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

 

"ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman," ujarnya.

BACA JUGA:Staf Ahli I Wali Kota Metro Salurkan Bantuan Pangan, Beras Puluhan Ton

 

Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus berupaya untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.

 

Bagi ASDP, harapannya agar operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

 

Selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni. Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari.

 

Berdasarkan analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74%.

 

"Penerapan penyesuaian tarif ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatkan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata," ujarnya.

 

Selanjutnya peningkatan kapasitas dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang. Menurut Shelvy, pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-ac, kantin, hingga tempat bermain anak. Terkait penerapan penyesuaian tarif pada awal Februari ini, ASDP telah melakukan sosialisasi secara langsung.

 

"Serta berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa," kata Shelvy.

 

Berikut daftar penyesuaian tarif terpadu di Pelabuhan Eksekutif Bakauheni - Merak. Penumpang dewasa Rp84.800, bayi Rp4.000. Kendaraan golongan I Rp85.000, golongan II Rp129.000, golongan III Rp187.853. Golongan IV kendaraan penumpang Rp749.128, kendaraan barang Rp491.800. Golongan V kendaraan penumpang Rp1.225.928, kendaraan barang Rp904.923. Golongan VI kendaraan penumpang Rp2.015.985, kendaraan barang Rp1.366.620. Golongan VII Rp1.975.580, golongan VIII Rp2.619.845, golongan IX Rp3.998.920. (rnd)

Sumber: