Ketua KPU dan Bawaslu Tulangbawang : Politik Uang Sanksi Pidana!

Ketua KPU dan Bawaslu Tulangbawang : Politik Uang Sanksi Pidana!

--Franki Adriyanto

"Untuk penerima dan pemberi sama sanksi hukumnya adalah pidana, lalu ada juga denda. Sementara sanksi nya kalau dari KPU, ada rujukan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan ada juga PKPU Nomor 15 Tentang Kampanye," terang dia.

BACA JUGA:755 Petani Bandar Lampung Dapat Kuota Pupuk Subsidi

Tak hanya itu, Ia juga menghimbau sekaligus meminta para peserta pemilu agar tak berkampanye di masa tenang, khususnya kampanye pada media sosial atau website berita.

Sebab, menurut dia, tanggal 10 februari merupakan hari terakhir kampanye.

"Himbauan kami, para calon untuk menurunkan seluruh iklan kampanyenya pada masa tenang, baik di media sosial atau website berita. Karena secara regulasi tidak bisa, tanggal 10 februari tersebut adalah hari terakhir. Oleh sebab itu, perlunya kedewasaan dari semua pihak baik para Caleg atau pemilik Media, saya juga berkeyakinan pemilik media sudah paham regulasinya," imbau dia.

Terpisah, Ketua Bawaslu Tuba, Inda Fiska Mahendro, menjelaskan bila pihaknya telah melaksanakan berbagai tahapan Pemilu, termasuk pemetaan wilayah yang diprediksi atau dipetakan rawan permasalahan.

"Kalau hasil index kerawanan pemilu, secara umum kita memetakan bahwa ada di Menggala, Dente dan Rawajitu, itu tingkat kerawanan money politik. Tetapi mudah-mudahan dalam setiap pencegahan kita ini bisa menurunkan prosentase tingkat kerawanan," kata dia.

Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipasi terkait money politik dimaksud, termasuk melaksanakan beberapa tahapan pencegahan melalui sosialisasi agar pelaksanaan tahapan pemilu tersebut dilakukan dengan Jurdil, dan Luber.

"Artinya, menjaga hak konstitusional masyarakat pemilih dengan tidak membeli atau tidak menyimpangkan hak-hak suara masyarakat. Lantaran, kerugian bagi pelaksanaan pemilu ini outputnya akan jelek, yang berarti pemimpin dihasilkan dengan tahapan-tahapan curang maka akan menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas," ujar dia.

Dia menyebut, pihaknya juga melakukan edukasi politik pada masyarakat, bahkan pada setiap pertemuan disampaikan bahwa ada sanksi-sanksi pidana jika dilanggar, yaitu money politik yang berpotensi pidana.

"Kami juga tidak bosan melayangkan himbauan atau upaya pencegahan kepada para peserta pemilu, bahwa pentingnya menjaga integritas martabat Pemilu tanpa adanya money politik. Sebab akan merugikan bagi semua pihak baik peserta, pasangan calon atau masyarakat. Karena kita tahu, prinsip pemilu adalah menjaga hak konstitusional dari masing-masing warga negara dan menjunjung tinggi keadilan pemilu itu sendiri, sekaligus berharap jangan ada preseden buruk yang terjadi di Tulangbawang, khususnya dalam hal pelaksanaan Pemilu," pungkas dia.(fay/mad)

Sumber: