Kadis Perkim Kota Metro Dikabarkan Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya
ilustrasi --net
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Metro ditangkap polisi atas perkara dugaan tipu gelap jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden, kota setempat. Pejabat berinisial F itu merupakan seorang kepala dinas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui oknum pejabat eselon II tersebut merupakan perempuan berinisial F yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Metro.
Pelaku F ditangkap polisi atas laporan korban tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat dan digelandang ke Polres Kota Metro pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin siang.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengonfirmasi positif atas informasi tersebut. Dia menyebut, aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap F dikantornya sendiri, dan pelaku sudah ditahan di rutan Polres Kota Metro.
“Ya benar. Tadi siang kami melakukan penangkapan di kantornya. Untuk malam ini kita lakukan penahanan di sel Polres Metro. Besok datang aja ke Polres Metro ya, kita berikan informasi yang lengkap,” kata Iptu Rosali kepada awak media, Senin, 22/1/2024 malam.
BACA JUGA:Pupuk Subsidi 2024 Untuk Petani di Kota Metro Bernilai Fantastis
Diketahui, Kepala Dinas Perkim Kota Metro itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 Juni 2023 oleh Kepolisian Sektor Metro Pusat, Polres Kota Metro. Namun, baru ini dilakukan penahanan.
Kemudian, pada 10 Januari 2024, Sat Reskrim Polres Kota Metro tengah dalam proses melengkapi berkas P-21, terkait laporan kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemkot Metro.
“Untuk sementara ini, perkara sudah memasuki tahap pertama dan berkas telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro. Perkara ini masih menunggu P-21 dari Kejaksaan, dan perkara ini terus masih berjalan. Karena perkara ini memang agak lama, butuh penyelidikan dan penyidikannya,” ucap Rosali beberapa waktu lalu.
Rosali juga mengaku penanganan perkara yang dilaporkan sejak tahun 2020 itu mengalami keterlambatan, lantaran membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Untuk laporannya sudah sejak tahun 2020. Kemudian, sudah ditindaklanjuti. Berjalannya agak lama dikarenakan dilakukan penyelidikan, dan penyidikan. Karena perkara tersebut butuh waktu yang sangat panjang dimulai dari pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia.
BACA JUGA:Sedang Asik Nyabu, Tiga Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Rosali menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap oknum kepala dinas inisial F tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023 lalu, karena kepolisian punya dua alasan. Perkara ini juga akan dilakukan pelimpahan berkas, jika sudah dinyatakan P-21.
“Untuk melakukan penahanan itu ada dua sebab yaitu apakah dia akan menghilangkan barang bukti. Kemudian, ataupun dia akan melarikan diri. Apalagi terlapor ini seorang ASN, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri,” tambahnya.
Sumber: