Dishub Bandar Lampung Terbitkan Andalalin Perumahan dan Ruko Superblok

Dishub Bandar Lampung Terbitkan Andalalin Perumahan dan Ruko Superblok

Kabid Lalulintas Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnaen--Deka Agustina Ramlan

Jadi mengenai andalalin ini selalu pihaknya proses jika ada pengaduan dan tentunya mengacu pada aturan lalu lintas.

"Meliputi ketika dilihat dari keluar masuknya kendaraan, lalu juga sampai alur parkirnya. Harapannya dengan pengturan yang ada itu tidak menggangu jalannya lalu lintas di sekitar, jadi semua tertib dan aman, tidak buat macet lalu lintas," pungkasnya. (dka)

Sumber: