Dibutuhkan 3029 Petugas Tempat Pemungutan Suara, Usia Minimal 21 Tahun Keatas

Dibutuhkan 3029  Petugas Tempat Pemungutan Suara, Usia Minimal  21 Tahun Keatas

– Bawaslu Lamsel tampak sedang memantau proses pendaftaran Pengawas TPS di Sekretariat Panwascam Kalianda, kemarin.--ist

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan.

Setidaknya, dibutuhkan sebanyak 3.029 orang PTPS yang akan bertugas pada saat pemungutan suara tersebut.

Ketua Bawaslu Lamsel, Wazaki menegaskan, rekrutmen PTPS telah dimulai sejak 2 Januari 2023 dan akan ditutup pada 6 Januari 2023, mendatang.

Yang mana, kebutuhan untuk petugas ini adalah satu orang disetiap TPS.

“Ya, pendaftaran langsung di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Sesuai kebutuhan, kita akan rekrut sebanyak 3.029 orang sesuai jumlah TPS,” ungkap Wazaki saat dikonfirmasi Radar Lamsel via sambungan telepon, Rabu (3/1/2024).

Untuk bisa menjadi PTPS, imbuh Wazaki, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelamar. Diantaranya yakni minimal lulusan SMA sederajat dan usia minimal 21 tahun.

“Waktu pendaftaran mungkin bisa diperpanjang karena untuk mencukupi kuota pendaftar. Karena dalam ketentuan nya jumlah pendaftar PTPS harus dua kali lebih banyak dari kebutuhan. Para pendaftar nanti akan dilakukan seleksi administrasi dan tes wawancara," terangnya.

 BACA JUGA:Kabar Baik, Pedagang Gorengan Di Bandar Lampung Bisa Ajukan Pinjaman Tanpa Bunga

Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait honor yang akan diberikan bagi PTPS tersebut. Sebab, belum ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari pusat. 

“Nah untuk honor nya berapa kita belum tahu. Juknis yang mengatur mengenai masalah ini kita belum dapat. Yang pasti kita lakukan rekrut sesuai dengan tahapannya," pungkasnya.

Terkait Batasan usia yang ditetapkan dalam aturan tersebut, sejumlah pelamar amat menyayangkan. Bahkan tak sedikit yang mengurungkan niat lantaran usianya belum mencapai 21 tahun.

“Saya kira setelah lulus SMA sudah bisa mendaftar ternyata minimal usia 21 tahun. Jadi terpaksa mundur karena sudah pasti nggak lolos seleksi berkas, usia saya baru 20 tahun,” kata salah satu remaja asal Kalianda yang tak jadi menuju Sekretariat Panwascam Kalianda lantaran terhalang usia.

 

BACA JUGA:Jumlah Penderita HIV/AIDS di Kota Metro Tahun 2023 Tembus 70 Kasus

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamsel, Arif Sulaiman membenarkan kalau aturan itu banyak mendapat perhatian. Namun pihaknya tidak bisa mengecualikan aturan tersebut sebab hal itu juga berlaku di seluruh Indonesia.

“ Memang banyak yang menyayangkan perihal Batasan usia, tetapi kembali lagi. Itu aturan yang mesti ditegakkan dan dipatuhi, kalau melanggar tentu saja menyalahi dari proses perekrutan PTPS itu sendiri,” terang Arif.(idh)

 

 

Sumber: