Tekab 308 Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Tindak Pidana Judi Togel Online

Tekab 308 Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Tindak Pidana Judi Togel Online

Salahsatu tersangka yang diamankan Anggota Polres Pesawaran lantaran kedapatan judi togel online--foto ist

Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu mengungkapkan, pemuda tersebut akhirnya mengaku laporan menjadi korban curas tersebut merupakan akal-akalannya semata.  

Pemuda itu mengaku telah menggunakan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta tersebut untuk permainan game haram dan kalah. 

 

“Pelaku ini baru dua minggu kerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3,” sebut kapolsek. 

Usut punya usut, uang tunai Rp 8,3 juta yang digunakan untuk bermain judi online adalah uang milik lapak. 

Pemuda tersebut nekat membuat laporan palsu agar tidak kena marah dan disuruh mengganti uang tersebut. 

Akibatnya, pelaku langsung ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

 

Sumber: