Bupati Dendi Serahkan Salinan SK Perhutanan Sosial Register 18 Negeri Katon dan Tegineneng

Bupati Dendi Serahkan Salinan SK Perhutanan Sosial Register 18 Negeri Katon dan Tegineneng

Bupati Pesawaran Serahkan salinan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada masyarakat penggarap kawasan hutan register 18 Titi Bungur Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng.--foto fahrurrozi

PESAWARAN,LAMPUNGNNEWSPAPER-Bupati Pesawaran Serahkan salinan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada masyarakat penggarap kawasan hutan register 18 Titi Bungur Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng.

 Penyerahan salinan SK Perhutanan Sosial tersebut dipusatkan di Lapangan Desa Tri Rahayu Kecamatan Negeri Katon.

 Berdasarkan data, kawasan hutan register 18 secara keseluruhan luasnya 1.390 Hektar.

 "Seluruh izin konsensinya diberikan kepada BUMN Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 144/Kpts-II/1999," ungkap Dendi Ramahdona saat serahkan SK Perhutanan Sosial, Senin 18 Desember 2023.

Dikatakan, kawasan hutan register berada di 2 kecamatan yaitu di Desa Sinar Bandung dan Desa Tri Rahayu Kecamatan Negeri Katon dan di Desa Gedung Gumanti, Kresno Wedodo.

 Kemudian, Tri Mulyo dan Sri Wedari Kecamatan Tegineneng. Dimana,dari total keseluruhan lahan tersebut, yang efektif untuk lahan pertanian dan perkebunan seluas 1.169 Ha.

 BACA JUGA:Hutang Pemkot Bandar Lampung ke Kontraktor Sisa Rp20 Miliar

Sedangkan, yang telah terbentuk kemitraan perhutanan sosial saat ini seluas 256 Ha atau baru 21 persen.

 Pada tahun 2022 lalu, telah diterbitkan SK Kulin KK dan pada hari ini telah diserahkan sebanyak 2 Surat Keputusan Kemitraan Perhutanan Sosial sebanyak 2 Kelompok Tani Hutan (KTH).

"KTH ini dengan luas kurang lebih 66 Ha dari total luas hutan produksi Register 18 Titi Bungur dengan jumlah penggarap 73 orang," ujarnya.

 Sedangkan lanjut Ketua Karang Taruna Lampung ini, pada 2023 ini masih ada 3 KTH yang sedang dalam proses pengusulan SK Perhutanan Sosial pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 Saat ini, hutan juga berkontribusi besar dalam income petani dan kebutuhan akan ketahahan pangan.

 Pemkab Pesawaran dapat berkontribusi kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas building tentang perkebunan, pertanian dan peternakan untuk kesejahteraan kelompok tani hutan.

"Saya berharap kepada masyarakat yang saat ini menggarap lahan di hutan Kawasan Register 18 untuk manfaatkan kebijakan dan regulasi pemerintah ini," pungkasnya.

 BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp1,2 Miliar Guna 244 Guru Agama Ikuti PPG

Penyerahan SK Perhutanan Sosial itu turut dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Para Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

 Kemudian, Komisaris Utama beserta Direksi PT. Inhutani V Unit Lampung, Kepala Balai PSKL Wilayah Sumatera, Kepala BPHL Wilayah VI Bandar Lampung, Kepala BPDASHL Way Seputih Way Sekampung dan Kepala KPH XI Pesawaran

Selain itu, hadir juga Camat Negeri Katon dan Camat Tegineneng, para Kepala Desa di lingkup Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng, Babinsa, Babinkamtibmas, Para Ketua serta anggota KTH. (*)

Sumber: