Pemuda Hadimulyo Barat Pemilik Sabu 0,42 Gram Ditangkap Polisi
Polisi menangkap DS di rumahnya di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Selasa (12/12/2023), sekitar pukul 00.30 WIB. --M.Ricardho
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kota Metro menangkap seorang pemuda, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi menangkap DS di rumahnya di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Selasa (12/12/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurrahman mengungkapkan, penangkapan pelaku berinisial DS(24) tersebut.
Aparat kepolisian menangkapnya, karena dia kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam ponselnya.
“Benar kami telah mengamankan seorang pemuda warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat berinisial DS. Dia kami amankan pada Selasa, 12 Desember 2023, sekitar pukul 00:30 WIB,” kata Iptu Hendra, Rabu, 13/12/2023.
Iptu Hendra menyebut penangkapan DS didasari atas informasi yang didapat dari masyarakat, yang mengatakan jika di wilayah Hadimulyo Barat terdapat seorang pemuda pemilik narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Bobol Rumah di Menggala
Berbekal informasi tersebut dan tanpa mengulur-ulur waktu, aparat kepolisian Satreskoba Polres Kota Metro langsung bergegas menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan pelaku.
“Saat petugas menggeledah badan dan pakaian pelaku, tidak ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan narkoba. Namun, ketika petugas memeriksa ponsel milik pelaku, barulah ditemukan dua lembar plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,42 gram,” bebernya.(*)
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kota Metro guna pemeriksaan lebih lanjut. DS bakal dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkotika,” tukasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui pemilik sabu-sabu bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (MRC)
Sumber: