Pinjaman Tanpa Bunga Bagi UMKM di Bandar Lampung Terkendala BI Checking

Pinjaman Tanpa Bunga Bagi UMKM di Bandar Lampung Terkendala BI Checking

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, Selasa (12/12/2023)--Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Program Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung yaitu pinjaman tanpa bunga bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di tahun 2023 masih minim.

Yaitu total dari puluhan yang mengajukan pinjaman tersebut, total baru 15 pelaku UMKM yang di ACC oleh pihak BNI. Bank yang bekerjasama dengan pemkot setempat.

Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung mengaku, masih sedikitnya yang disetujui pinjamannya oleh bank tersebut, lantaran terkendala BI checking para pelaku UMKM.

"Kendalannya sampai dengan sekarang yaitu BI checking. Karena memang UMKM binaaan kita sudah banyak yang mempunyai pinjaman di tempat lain," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, Selasa (12/12/2023).

Riana menjelaskan, bahwa dengan adanya BI checking tersebut, sehingga pihak Bank tidak bisa memberikan pinjaman.

BACA JUGA:Polsek Kotabumi Kota Amankan Pelaku Pencurian Dua Unit Hp

"Walaupun 10 ribu saja ada tagihan macet atau apa, maka itu langsung masup daftar hitam," ungkapnya.

Riana menyampaikan, dari 20 UMKM binaan dinas Koperasi yang di acc hanya empat orang di 2023 ini.

"Belum dari Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian itu ada juga yang mengajukan pinjaman," jelasnya.

Ia juga berharap, bahwa pihak bank untuk memberikan kemudahan bagi UMKM binasn kita meski ada kredit nasabah. 

"Maunya kita diberikan kemudahan. Tapi ya itu tadi perbankan juga punya aturan," paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung sendiri telah menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar guna program pinjaman tanpa bunga tersebut.

"Kita telah menyiapkan Rp5 miliar untuk pinjaman tanpa bunga bagi UMKM ini," ujar Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

BACA JUGA:Walikota Hadiri Pelepasan Keberangkatan Jamaah Umroh Kota Bandar Lampung Tahun 2023

Sumber: