Silfia Naharani : Pemkot Metro Wujudkan Pembangunan Inklusif Ramah Disabilitas

Silfia Naharani : Pemkot Metro Wujudkan Pembangunan Inklusif Ramah Disabilitas

Staf Ahli Bidang I Wali Kota Metro, Silfia Naharani memaparkan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dalam upaya mewujudkan pembangunan inklusif yang ramah bagi penyandang disabilitas.--M.Ricardho

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Staf Ahli Bidang I Wali Kota Metro, Silfia Naharani memaparkan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dalam upaya mewujudkan pembangunan inklusif yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, pemerintah telah menilai bahwa setiap warga negara memiliki berbagai hak yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi dan dimajukan, antara lain melalui pembangunan kesejahteraan sosial termasuk penyandang disabilitas

“Kota Metro telah merintis inklusivitas bagi penyandang disabilitas, dengan menjadi salah satu kota di Indonesia yang telah berkomitmen dalam upaya mewujudkan pembangunan inklusif dan ramah disabilitas, melalui penandatanganan Piagam Jaringan Wali Kota Indonesia untuk Kota Inklusif,” kata Silfia dalam sambutannya di momen Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2023 di Gedung Sessat Agung Bumi Sai Wawai (GSA-BSW), Senin, 11/12/2023.

Dalam kegiatan bertajuk “United In Action To Rescue And Achieve The SDGs For, With And By Person With Disabilities” itu, Silfia mengatakan, sejumlah program telah dilakukan oleh Pemkot Metro untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Perampok di Kota Metro Ditangkap Polisi, Total Kerugian Korban Capai Rp720 Juta

“Antara lain, seperti misalnya pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas, bantuan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, pendidikan inklusif, dan juga pelaksanaan jaminan sosial penyandang disabilitas melalui pelaksanaan PKH di kota Metro,” bebernya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut, lanjut Silfia, merupakan bagian integral dalam bagian implementasi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

“Sebagai tindak lanjut undang-undang tersebut dan wujud kepedulian Pemkot Metro kepada penyandang disabilitas, maka diterbitkan lah Perda Kota Metro Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, serta telah dibentuk Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kota Metro,” ulasnya.

“Oleh sebab itu, kita berharap upaya-upaya yang telah dilakukan ini dapat terus ditingkatkan dalam pembangunan pembangunan yang ada di Kota Metro, melalui peningkatan kualitas maupun kuantitasnya,” tukasnya.

Pada momen peringatan HDI 2023 itu, sejumlah produk seni, kerajinan dan makanan ringan hasil kreativitas penyandang disabilitas turut dipajang di pojok UMKM.

Barang-barang komersil tersebut merupakan hasil karya sejumlah sekolah dan komunitas penyandang disabilitas di Bumi Sai Wawai, antara lain Persatuan Orangtua Disabilitas Intelektual Lampung (Pordila), Forum Keluarga Celebral Palsy Lampung (FKCP), Edukasi Mingguan RSUD Jenderal Ahmad Yani (Edumy), Persatuan Orangtua Anak.Dengan Down Syndrome (Potads), SLB Negeri Metro, SLB Catur Bina Bangsa Kota Metro, Himpunan Wanita Disabilitas Kota Metro (HWDI), SLB Insan Madani dan Komunitas Peduli Autis Lampung (Kopala).

Sumber: