Polda Lampung Telah Menetapkan 1 Orang ASN Sebagai Tersangka di Perkara Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga

Polda Lampung Telah  Menetapkan 1 Orang ASN Sebagai Tersangka di Perkara Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga

1 Orang ASN Sebagai Tersangka di Perkara Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga--Foto Abud,radarlampung

Namun demikian, satu pun tersangkanya belum ada. Kenapa?

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga ini berawal pada 10 Januari 2020.

Pada tanggal itu ditetapkanlah lokasi pembangunan Bendungan Margatiga di Lamtim yang merupakan proyek strategis nasional tersebut.

Dalam proses penetapan Bendungan Margatiga itu kemudian terdapat mark up atau fiktif dan penanaman.

’’Pembangunannya dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020,” jelasnya dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (27/11).

Selanjutnya dilakukan audit oleh auditor BPKP perwakilan Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu. Audit ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lamtim, Tahun 2022 atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.

BACA JUGA:Unit TIPIDKOR Polres Metro Ungkap Korupsi Proyek IPAL, Polisi Sebut Ada Pejabat Terlibat

 

’’Namun ada 48 pemilik bidang yang di-pending pembayarannya di Bank BRI Kantor Cabang Metro sebesar Rp9.352.244.932,00 dari 48 rekening pemilik bidang,” jelasnya.

Penyitaan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh dan tegakan pada bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Sekampung.

Terdapat mark up atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp43.411.095.236.  

Sehingga pada kemarin menurutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut. 

”Barang bukti yang disita Rp9.352.244.932 dari Bank BRI Kantor Cabang Metro. Ini merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan,” katanya.(*)

Sumber: