Polda Lampung Telah Menetapkan 1 Orang ASN Sebagai Tersangka di Perkara Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga
1 Orang ASN Sebagai Tersangka di Perkara Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga--Foto Abud,radarlampung
BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER-Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika menyebut telah menetapkan satu aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Lampung, Selasa (5/12).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lampung Budiman A.S. serta dihadiri anggota seperti I Made Suarjaya, Ketut Rameo, dan Mardani Umar. Kemudian Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika beserta jajaran dan unsur lainnya.
Namun, Kapolda tidak menyebutkan identitas ASN yang sudah menjadi tersangka tersebut. Baik itu dalam RDP maupun saat ditanya wartawan usai RDP. Kapolda mengarahkan agar meminta statement kepada Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arif Praptomo.
Demikian juga dengan Kombes Donny, hanya membenarkan sudah ditetapkannya seorang ASN sebagai tersangka, tetapi enggan membeber siapa ASN dimaksud. Juga apakah bakal ada tersangka lainnya. ’’Nanti ya, kita tunggu saja,” katanya.
Ditambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penundaan pencairan uang ganti rugi (UGR) lahan terhadap 48 pemilik dari 256 bidang di Bendungan Margatiga tersebut. Totalnya senilai Rp9,3 miliar.
Sementara, Ketua Komisi I Budiman A.S. mengapresiasi upaya Polda Lampung di bawah kepemimpinan Irjen Helmy Santika untuk memproses penyelesaian kasus Bendungan Margatiga.
Pihaknya pun mendukung penyelesaian kasus ini agar uang ganti rugi bisa dilakukan dengan catatan tanpa adanya persoalan.
’’Sebab, Pak Presiden juga belum meresmikan lantaran adanya persoalan ini. Jadi kita mendukung penyelesaiannya. Dalam waktu dekat juga kita RDP dengan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Sengkarut Dugaan Korupsi Insentif, Pol-PP Lamsel, Menunggu Keterbukaan Maturidi
Sebelumnya, Polda Lampung membeber uang hasil sitaannya senilai Rp9,3 miliar dari tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga.
Sumber: