27 SHM Prona Warga Hara Belum Dibagikan BPN, LBH Sabusel Bakal Lapor Kementerian ATR/BPN

27 SHM Prona Warga Hara Belum Dibagikan BPN,  LBH Sabusel Bakal Lapor Kementerian ATR/BPN

program sertifikasi tanah (prona).--dok

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - LBH Sai Bumi Selatan menyebut oknum pejabat di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Selatan dianggap tak becus menjalankan program sertifikasi tanah (prona).

Kantor Pertanahan dianggap melakukan penundaan berlarut terhadap proses pelayanan umum kepada masyarakat.

Berdasarkan keterangan yang didapat LBH Sai Bumi Selatan dari masyarakat Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada tahun 2016 lalu masyarakat ikut serta di Prona (program sertifikasi tanah).

Tetapi keikutsertaan mereka tak menemui kejelasan. Jika dihitung sampai tahun 2023, artinya sudah 7 tahun lebih masyarakat menunggu kabar dari BPN soal program yang mereka ikuti.

Tetapi sampai detik ini pula BPN tidak memberikan kepastian hak kepemilikan, dan juga kepastian hukum dan perlindungan hukum karena sertipikat mereka belum dibagikan.

Ketua LBH Sai Bumi Selatan, Hasannudin, S.H. mengatakan bahwa masyarakat sudah sering kali menanyakan kejelasan soal Prona kepada pejabat di Kantor Pertanahan.

Tetapi bukan jawaban, masyarakat malah mendapatkan kekecewaan. LBH Sai Bumi Selatan akhirnya melakukan cek dan ricek.

BACA JUGA:DPRD Desak SMPN 1 Segera Berikan Seragam Siswa

"Kami mendapat informasi dari Pejabat Kantor Pertanahan. Sudah Terbit dan tercetaknya 27 SHM milik masyarakat Desa Hara Banjarmanis. Tetapi ada kendala, tidak ada tanda tangan dan bukti atas hak," katanya kepada Radar Lamsel, Selasa, 5 November 2023.

Hasanuddin meminta kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Selatan untuk segera membagikan 27 SHM milik masyarakat Desa Hara Banjarmanis yang sudah ditunggu-tunggu sejak tahun 2016 lalu.

Bila tidak, LBH Sai Bumi Selatan meminta Kantor Pertanahan membatalkan penerbitan sertipikatnya.

"Harus dibatalkan karena kesalahan atau kelalaian yang telah dilakukan terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Itu permintaan masyarakat," katanya.

BACA JUGA: Sengkarut Dugaan Korupsi Insentif, Pol-PP Lamsel, Menunggu Keterbukaan Maturidi

Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan persoalan itu kepada Kementerian ATR. Langkah ini, kata Hasannudin, harus diambil dengan terpaksa supaya pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan diperiksa.

"Supaya diperiksa. Bila perlu Kementerian tegas dengan memberikan sanksi yang tegas atau mengganti pejabat-pejabat Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Selatan," katanya.

Pada bagian lain salah satu staf Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan berjanji akan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinannya. Staf itu bilang kalau dia akan menyampaikan kepada pimpinannya pada Rabu, 6 Desember 2023. (rnd)

 

 

Sumber: