Unit Tipikor Polresta Metro Tetapkan 3 Tersangka Praktik Dugaan Korupsi IPAL 2021

Unit Tipikor Polresta Metro Tetapkan 3 Tersangka Praktik Dugaan Korupsi IPAL 2021

Polresta Metro menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL tahun 2021. --foto polresta metro

Kerugian negara yang ditemukan dari KSM Kantil sebesar Rp148.456.833, kemudian kerugian yang ditemukan di KSM Bougenville sebesar Rp. 138.381.334, dan dari KSM Anggrek mencapai Rp. 104.588.583. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 serta pasal  9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

Sumber: