Unit Tipikor Polresta Metro Tetapkan 3 Tersangka Praktik Dugaan Korupsi IPAL 2021

Unit Tipikor Polresta Metro Tetapkan 3 Tersangka Praktik Dugaan Korupsi IPAL 2021

Polresta Metro menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL tahun 2021. --foto polresta metro

“Benar, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro berhasil menyingkap Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran tahun 2021 pada pekerjaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik," ujarnya. Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, telah dilakukan serangkaian penyelidikan, di mana telah memeriksa  sebanyak 81 saksi.

 

Saksi tersebut terdiri dari pegawai DPKP, pemilik toko material, pengurus KSM, sampai pekerja lapangan.

 

Ia menuturkan, kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Serta mengamankan barang bukti berupa kuitansi sampai dokumen.

 

"Keduanya kita amankan di rumahnya masing-masing. Dan sudah kita bawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

 

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 56 bendel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kuitansi dan 2 rangkap bukti transfer.

 

"Perkara ini telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Lampung, dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 391.426.750," ungkapnya.

 

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada DPKP Kota Metro, adalah kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam daerah senilai Rp 1.647.920.000.

"KSM Anggrek ini mengerjakan senilai Rp495.241.333, kemudian KSM Bougenville sebesar Rp495.241.334, serta KSM Kantil sebesar Rp495.241.333,” jelas Iptu Rosali. 

 

Sumber: