Unit Tipikor Polresta Metro Tetapkan 3 Tersangka Praktik Dugaan Korupsi IPAL 2021
Polresta Metro menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL tahun 2021. --foto polresta metro
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Metro berhasil mengungkap praktik dugaan korupsi.
Tindakan korupsi tersebut terkait penggunaan anggaran tahun 2021 pada pembangunan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah (IPAL).
Unit Tipikor menetapkan tiga ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) sebagai tersangka, yang diduga merugikan negara mencapai Rp391.426.750.
Ketiganya yaitu Slamet (47), Ketua KSM Anggrek, warga Karangrejo; Miyanto (60), Ketua KSM Bugenvil, warga Hadimulyo Timur; dan Winardi (44), Ketua KSM Kantil, warga Tejosari. Namun, Winardi saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polresta Metro.
Kapolresta Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali, menjelaskan pihaknya sudah mengamankan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan IPAL tahun 2021.
Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi pembangunan dan pengelolaan Sistem Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Metro pada tahun anggaran 2021.
BACA JUGA:Polres Waykanan. Amankan 2 Orang Terduga Mencuri Besi Rel Kereta Api
Sumber: