Lift Kantor Gubernur Lampung Diinspeksi Untuk Memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Disnaker Lampung dan pihak terkait melakukan pemeriksaan K3 lift yang ada di kompleks kantor gubernur--Ist Kominfo Ls
Tidak lupa, Agus Wahyudi harapan ke depan pemakaian lift di kantor pemerintahan baik pemerintah kabupaten/kota, kantor instansi vertikal/kementerian yang ada di Provinsi Lampung dapat melaksanakan hal yang sama.
“Yaitu pemenuhan syarat-syarat K3 melalui riksa uji K3 secara berkala setiap satu tahun sekali. Ini sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” ungkapnya(*)
Sumber: