JPU Hadirkan Sekab Lampura Dugaan Gratifikasi Bimtek, Lekok: Saya Tidak Tahu Ada Bimtek

JPU Hadirkan Sekab Lampura Dugaan Gratifikasi Bimtek, Lekok: Saya Tidak Tahu Ada Bimtek

Sekkab Lampura Lekok di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/11). ---Riski/Radarlampung

Demikian ketika ditanya terkait adanya uang Rp7,5 juta yang harus dibayar peserta bimtek, lagi-lagi dia menjawab tidak tahu. ’’Tidak tahu. Tidak ada laporan kegiatan ini ke saya," katanya. 

 

Lekok juga tidak mengetahui bila Asisten I Mankodri membuka acara bimtek di Hotel Horison Bandarlampung di hari pertama mewakili dirinya. 

Menurutnya, kegiatan tersebut murni dari Dinas PMD Lampura sehingga tidak melibatkan Sekretaris Pemkab Lampura. 

 

Lekok kemudian ditanya hakim anggota Charles Kholidy apakah menerima sesuatu dari Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura Ismirham? Lekok menjawabnya tidak pernah. ’’Tidak," jawabnya. 

 

Pertanyaan menerima sesuatu tersebut kemudian ditanyakan kembali ke kuasa hukum Abdurahman, Gindha Ansori Wayka. Gindha bertanya apakah Lekok pernah menerima dari Ismirham atau dari Abdurahman? Lekok juga menjawab tidak pernah. ’’Tidak pernah. Saya tidak mengikuti kegiatan ini," jawabnya. 

 

Kuasa hukum Abdurahman yang lain, Yelli Basuki, menyebut  menerima yang dimaksud yakni berkaitan dengan uang transport dan operasional sebesar Rp10 juta untuk membuka kegiatan bimtek di Bandarlampung.

Namun, kata Yelli, bimtek rupanya dibuka Mankodri yang datang mewakili Sekkab.

 

’’Berdasarkan keterangan saksi, ada yang menerima (untuk Sekkab). Kalau menolak nanti ditanyakan ke saksi yang lain, benar enggak? Kalau berdasarkan keterangan saksi rencananya dibuka Sekkab, ternyata malah asisten yang berangkat," kata Yelli kepada wartawan. 

 

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Hendro Wicaksono juga menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Abdurahman. ’’Setelah kami diskusi, majelis menolak penangguhan penahanan," kata Hendro dalam sidang.(*)

Sumber: radarlampung