Buntut Pengusiran Warga di Pasirgintung Oleh PT KAI, Warga Lapor ke Polisi

Buntut Pengusiran Warga di Pasirgintung Oleh PT KAI, Warga Lapor ke Polisi

PT KAI Divre IV Tanjungkarang yang mengusir para penghuni rumah di Jalan Rambutan Ujung, Pasirgintung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Selasa--Dok Radarlampung

Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Suma Indra Jawardi mengatakan LBH-nya bersama keluarga korban penertiban (pengusiran) yang dilakukan PT KAI Divre Tanjungkarang telah melaporkannya ke Polresta Bandarlampung.

Yaitu atas dugaan perusakan dan pengosongan secara paksa terhadap tanah dan bangunan oleh PT KAI dengan bukti laporan kepolisian Nomor: LP/B/1744/XI/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung pada Selasa siang, 28 November 2023.

BACA JUGA:Belasan Gajah Liar Rusak Tanaman Warga di Ngambur, Warga Diimbau Jangan Panik

 

Laporan tersebut, jelasnya, berdasarkan upaya yang dilakukan PT KAI dalam hal memaksa mengosongkan  tanah dan rumah yang telah dihuni sejak 1958.

Bahkan ada satu keluarga dipaksa mengosongkan rumah yang telah dikuasai kurang lebih 65 tahun.

Lalu terdapat 2 rumah dan 12 ruko menjadi sasaran  penertiban yang dianggap lahan tersebut merupakan milik PT KAI.

 

Suma Indra juga menyampaikan pihaknya masih menunggu proses dari laporan tersebut.

’’Ya, yang jelas kita tunggu proses dari polresta soal laporan pidananya," kata dia, Rabu (29/11).

 

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan pihaknya masih menelaah laporan kepolisian yang sudah diterimanya. ’’Iya, kami masih telaah bukti  laporan yang diterima,"singkatnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, tak peduli dengan emak-emak hingga ibu hamil enam bulan menangis histeris,

PT KAI Divre IV Tanjungkarang memaksa penghuni beberapa rumah di Jalan Rambutan Ujung, Pasirgintung, Bandarlampung, Selasa (28/11) pagi, untuk pergi.

Sumber: