Buntut Pengusiran Warga di Pasirgintung Oleh PT KAI, Warga Lapor ke Polisi

Buntut Pengusiran Warga di Pasirgintung Oleh PT KAI, Warga Lapor ke Polisi

PT KAI Divre IV Tanjungkarang yang mengusir para penghuni rumah di Jalan Rambutan Ujung, Pasirgintung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Selasa--Dok Radarlampung

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang mengklaim telah memfasilitasi penertiban masyarakat yang tinggal pada lahan asetnya di Jalan Rambutan Ujung, Pasirgintung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. 

 

Menurut Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, itu sebagaimana sudah dijelaskannya juga kepada tim Ombudsman yang datang langsung ke PT KAI Divre IV Tanjungkarang.

 

’’Yaitu saat menertibkan, kami juga memfasilitasi masyarakat dengan menyediakan truk untuk mengangkut barang mereka," ucap Azhar, Rabu (29/11).

 

Terkait kemudian masyarakat melaporkan PT KAI Divre IV Tanjungkarang ke Polresta Bandarlampung, pihaknya menghormati segala proses hukum.

 

 ’’Itu hak mereka sebagai warga negara. Silakan lapor ke polisi. Kami menghormati segala proses hukum dan menghormati semua hak warga negara," kata dia.

 

Azhar juga menyampaikan setelah lahan tersebut ditertibkan, pihaknya tidak keberatan jika ada pihak lain yang mau memanfaatkannya, selama mereka memiliki ikatan kontrak atau ikatan hukum dengan PT KAI.

 

’’Untuk (lahan di) Jalan Rambutan ini memang rencananya kami fokuskan untuk mes atau rumah dinas bagi pegawai PT KAI yang masih aktif di Divre IV Tanjungkarang yang bukan asli warga Bandarlampung atau wilayah Lampung dan sekitarnya," terang dia.

 

Sumber: