Penjabat Pengganti 60 Peratin di Lambar Resmi Dilantik, Simak Siapa Saja Sosoknya!
- Sebanyak 60 ASN Kecamatan di Lampung Barat resmi menjadi Penjabat Peratin masa bhakti 2023-2024 setelah dilantik oleh Pj Bupati Nukman di Gedung Lamban Pancasila, komplek perkantoran Pemkab, Senin (--Ade Irawan
LAMBAR,LAMPUNGNEWSPAPER- Sebanyak 60 ASN Kecamatan di Lampung Barat resmi menjadi Penjabat Peratin masa bhakti 2023-2024 setelah dilantik oleh Pj Bupati Nukman di Gedung Lamban Pancasila, komplek perkantoran Pemkab, Senin (27/11/23).
Penjabat Bupati Lampung Barat Nukman mengatakan, pengangkatan Pj Peratin untuk mempercepat terwujudnya kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan pekon serta pelayanan kepada masyarakat.
"Pertama, Pj Peratin yang baru saja dilantik harus merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu, sebab seluruh warga di wilayah kerjanya sudah menjadi tanggangung jawabnya," ucap Nukman.
Kedua lanjutnya, Pj Peratin dapat menjaga dan menjalankan amanah yang telah diemban dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan menghindari diri dari perbuatan melanggar norma, agama, kesusilaan serta norma hukum sehingga dapat menjadi figur di masyarakat serta terhindar dari jeratan hukum.
"Tiga, dalam menyelenggarakan kepemerintahan pekon harus diselenggarakan dengan transparan serta akuntabel yang didukung sinergiritas antara pemerintah pekon dengan LHP sehingga dapat memberikan kontribusi yang fositip untuk kesejahteraan masyarakat," lanjut Nukman.
Lalu ke empat terus Nukman, Pj Peratin harus senantiasa terus meningkatkan pengetahuan dan memahami dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan pekon serta pengelolaan keuangan pekon dengan baik.
"Dan yang ke lima, dana desa harus dikelola diarahkan untuk dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat berupa peningkatan kualitas hidup," tegas dia.
BACA JUGA:Mbarang Bibit, Mencintai Alam Dengan Seni
Untuk diketahui, pengangkatan Pj Peratin berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat Nomor:B/305/KPTS/III.13/2023 dan didasari Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Penunjukan PNS untuk menjabat sebagai Pj peratin diawali dari camat mengeluarkan rekomendasi berdasarkan PP 43 Tahun 2014, dimana dalam Pasal 54 ayat (3) disebutkan bahwa, apabila kepala desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
Berikut daftar nama Penjabat Peratin yang dilantik:
Kecamatan Sukau
- Bumi Jaya: Ali Irawan, S.E.
- Hanakau: Pajrianto, S.I.P.
- Buay Nyerupa: Toaddin, S.Sos.
Sumber: