Kekerasan Anak Dibawah Umur Kejaksaan Lampura Berupaya Tegakkan Hukum.

Kekerasan Anak Dibawah Umur Kejaksaan Lampura Berupaya Tegakkan Hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara akan bekerja profesional, dalam penanganan kasus penganiayaan anak dibawah umur--Franxi Saputra

LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara akan bekerja profesional, dalam penanganan kasus penganiayaan anak dibawah umur yang berasal dari Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, kabupaten setempat.

 

Dengan terlapor Lina Kris Purwati Ningsih (33), masih terbilang tetangga pelapor, atau orang tua korban, Sodri (48), asal RT 2/ RW 1 desa setempat.

 

 "Kita kejaksaan, akan bekerja profesional. Meski ada intervensi, atau hal lain yang mengganggu jalannya proses penegakkan hukum," kata Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptoedi mewakili Kajari, M Farid Rumdana  menanggapi sikap kejaksaan terhadap penanganan kasus penganiayaan anak jenjang salah satu sekolah dasar di Lampura kepada Lampung newspaper, Senin, 27 November 2023.

 

Dia membenarkan proses hukumnya saat ini telah masuk ke kejaksaan, yakni P.19 atau dalam tahap penyidikan.

 

"Saat ini masih di kepolisian (polres, red), karena,  biasa bila ada kekurangan maka akan dipulangkan. Pun demikian, bila telah lengkap dilanjutkan pada tingkat berikutnya," terangnya.

Oleh karena itu pihaknya berharap kepada masing - masing pihak yang berperkara dapat menahan diri. Sebab, aparat penegak hukum sedang melakukan tugas. Sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang ada.

 

 BACA JUGA:Diduga Kuat Kepala SMK 1 Swadipa Natar Tilap Dana BOS,

 

Berdasarkan informasi dikumpulkan dilapangan rencananya pihak polres akan menggelar rekonstruksi ulang. Sesuai arahan dari kejaksaan, guna mengungkap tabir sebenar - benarnya di TKP.

 

 "Ya informasi yang kami dapat dari penyidik, itu besok rencananya akan digelar proses rekonstruksi di TKP. Atau langsung dikediaman pelaku," tambah orang tua korban, Sodri.

 

Selain itu, kata dia pelaku tidak berada dikediamannya saat ini. Sebab, rumah yang menjadi tempat kejadian perkara itu telah dijual.

 "Infonya sih begitu, cuma dalam kasus ini kami berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum dengan sebenar - benarnya. Dan kita masih percaya kok, penegakkan hukum di negeri ini masih berada direlnya. Kami ini orang kecil, dan tidak mengerti tentang perkara hukum," bebernya.

 

 Dia meminta hukum dapat ditegakkan seadil - adilnya, khusus dalam hal kasus menyimpang keluarganya itu. Sebab, sebagai orang kecil Sodri mengaku hanya kepingin tersangka dapat menerima ganjaran, yakni hukuman kurungan penjara.

 

 BACA JUGA:Gagal Panen Jadi Bantalan Tutupi Kecurangan, Korkab PKH Lamsel: Tetap Menyalahi Aturan

 

"Kami takut ada apa - apa, belum apa - apa sudah begini. Tersangka sudah meninggalkan rumahnya, tapi kalau kata penyidiknya (polres) aman. Dia tidak kemana - mana," ujarnya menirukan penuturan penyidik Polres Lampura dalam kasus ini.

 

Sebelumnya, Kasus penganiayaan menimpa salah satu anak dibawah umur di Lampung Utara telah mandek 7 bulan lebih

Tepatnya terjadi di Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara masih dalam proses P.19 tahap di Kejaksaan Negeri Lampura. Dengan terlapor, Lina Kris Purwa, asal desa setempat dan pelapornya, Sodri (50), serta korban sebut saja Bunga (9), atau kelas IV SD saat kejadian, yakni Tanggal 14 Mei 2023.

 

Sampai dengan saat ini, menginjak  lebih dari 7 bulan namun tahapan hukumnya baru sampai di P.19 tahap II, atau tingkat kejaksaan. Dengan suratnya, No.B-3020/L.8.13/Eku.1/08/2023.

 

"Kami kecewa, karena terlapor masih melenggang bebas diluar. Dan dirasa meresahkan keluarga," kata orang tua korban, Sodri kepada Lampung newspaper, Jumat, 24 November 2023.(frn/w)

Sumber: