Sidang Lanjutan Mantan Kasatresnarkoba Polres Lamsel, Jaksa Cecar Calo Tiket Kapal
Sidang lanjutan Kasatresnarkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami dalam kasus dugaan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/11). --Riski/Radarlampung
Namun, hakim Samsumar tetap curiga. Ia mengatakan tak masuk akal bila hanya teman mau memberikan rekening pribadi. ’’Apa kamu mau balas jasa karena ada kasus narkoba?” tanya Samsumar. Eko menjawab tidak.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menimpali bahwa keterangan Eko seperti sedang berakting. Sebab mustahil jawaban Eko yang mengatakan tidak menanyakan untuk kepentingan apa rekening bank miliknya diminta. ’’Kamu ini jangan berakting. Pura-pura enggak tahu,” tegas Lingga.
BACA JUGA: Tujuan Sih Boleh Baik, Pemotongan Beras Bapanas Tetap Salahi Aturan
Bahkan, Lingga mengancam menerapkan pasal kesaksian palsu dengan ancaman pidana apabila Eko terus tidak memberikan keterangan yang benar.
Dalam persidangan, hakim juga memperlihatkan rekening koran uang yang masuk ke rekening miliknya sebesar Rp220 juta yang dikirim beberapa tahap.
Sementara, Parlindungan membenarkan bila dirinya diperintah Kasatresnarkoba AKP Andri Gustami mencarikan rekeningnya untuk dirinya. Parlindungan tidak berpikir bahwa rekening itu digunakan untuk penampungan uang diduga hasil narkoba.
’’Saya waktu itu piket di pelabuhan. Saat saya piket, Kasat datang minta buatkan rekening dan ATM pakai nama banpol (bantuan polisi). Tetapi tidak bisa saat itu, jadi pakai rekening Eko. Kebetulan dia ini keponakan banpol yang bekerja di Seaport,” ungkapnya.
Ia juga tidak pernah curiga terhadap AKP Andri selama bertugas di Polres Lamsel. Sebab saat pengungkapan kasus narkoba, AKP Andri tidak pernah memerintahkan untuk menghentikan kasusnya(*)
Sumber: radarlampung