Tipu Korban Hingga Rp65 Juta, Warga Tangkit Serdang Diringkus Polisi di Bakauheni

Tipu Korban Hingga Rp65 Juta, Warga Tangkit Serdang Diringkus Polisi di Bakauheni

HA (41), warga Pekon Tangkitserdang, Kecamatan Pugung, Tanggamus, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menipu--polsek gadingrejo

PRINGSEWU,LAMPUNGNEWSPAPER – Seorang penipu yang merugikan korban puluhan juta rupiah diringkus Polsek Gadingrejo, Pringsewu. HA (41), warga Pekon Tangkitserdang, Kecamatan Pugung, Tanggamus, diringkus di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat hendak pergi ke Pulau Jawa, Jumat (17/11) sekitar pukul 13.15 WIB.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menjelaskan, HA ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga Rp65 juta.

’’Penipuan terjadi pada 30 Agustus 2023 dengan modus tersangka meminjam uang milik korban dengan alasan untuk membayar administrasi dan pajak pencairan pinjaman uang di salah satu bank di daerah Kabupaten Subang. Kenyataannya, uang tersebut oleh tersangka dihabiskan untuk membayar utang dan bersenang-senang. Kemudian saat ditagih oleh korban, tersangka selalu berbelit-belit sehingga korban kesal dan melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata Nurul Haq.

BACA JUGA:Misteri Penemuan Mobil Brio Penuh Tembakan Terungkap, AY Ditangkap Bersama Teman Wanitanya di Hotel

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Nurul Haq, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. ’’Ancamannya hukuman empat tahun penjara,” tegasnya. (sag/c1/ful)

Sumber: