Ada Indikasi Korupsi Belanja BBM di Pemkot Bandarlampung, Begini Temuan BPK RI

Ada Indikasi Korupsi Belanja BBM di Pemkot Bandarlampung, Begini Temuan BPK RI

--

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Seakan tak pernah surut dugaan kecurangan yang terjadi di setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, dalam melakukan belanja yang telah terprogram dan dianggarkan melalui APBN ataupun APBD. 

 

BACA JUGA:Telkomsel Gandeng PNM Dukung Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera dan Akselerasikan Digitalisasi Pelaku Usaha


Kali ini dugaan kongkalikong tersebut tercium aromanya dari Bagian Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, dengan menggunakan sistem voucher terendus adanya praktik kecurangan dan pada realisasinya yang tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPK-P) Lampung. 

 

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak Bagian Umum mencetak voucher bensin dengan peruntukan untuk kendaraan Roda Empat (R4) yaitu 10 Liter dan 20 Liter. Selanjutnya untuk kendaraan Roda Dua (R2) terdiri dari Dua Liter dan Tiga Liter. 

 

Kemudian, diketahui dugaan proses praktik kecurangan tersebut dilakukan dengan menukarkan voucher bensin ke pihak operator dengan ditukar sejumlah uang tergantung nilai dan banyaknya jumlah dari voucher bensin itu sendiri. 

 

Hal itu diperkuat dalam kolom yang dijabarkan BPK-P atas hasil temuannya, terdapat selisih antara SPJ BBM dengan Belanja Rill berdasarkan struk/print out pemakaian dari SPBU yang berada di bilangan jalan Garuntang, Bandarlampung. 

 

BPK-P pun dalam rekomendasinya menegaskan bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan kerugian daerah atas belanja BBM pada Sekretariat Daerah yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp49.408.XXX,XX. dan yang tidak dapat diyakini kewajarannya untuk realisasi belanja BBM pada Bulan Desember 2022 sebesar Rp154.395.XXX,XX. 

 

BPK-P pun mengungkapkan indikasi kerugian terjadi karena Sekertaris Daerah (Sekda) selaku pengguna anggaran tidak melakukan pengawasan atas pengelolaan belanja BBM pada satuan kerjanya dan Kepala Bagian (Kabag) Umum selaku PPK berinisial YF dan Dua PPTK berinisial F dan EY, berindikasi menyalahgunakan kewenangannya dalam merealisasikan belanja BBM TA 2022. 

Sumber: