Kemenag Usulkan Biaya Naik Haji Sebesar Rp.105 Juta
biaya haji--dok
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pada 2023 lalu, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata Rp98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata Rp90.050.637,26 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR Rp4.040.
Selanjutnya disepakati Bipih yang dibayar jamaah pada 2023 rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen). Sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).
Sumber: