Keterlibatan Mantan Kasatresnarkoba Lamsel Diungkap Saksi-saksi
AKP Andri Gustami saat menjalani sidang lanjutan--
BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Sidang perkara mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami yang terlibat dalam bisnis narkoba jaringan internasional Fredy Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/11) sore. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi. Dua di antaranya penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, Abdurahman Satria dan Ilham Baruna, serta seorang mantan asisten rumah tangga (ART) Andri Gustami bernama Sopiah.
Dalam sidang ini, dua penyidik Polda Lampung itu memberikan kesaksian mengenai awal polisi tahu keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Lamsel dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Saksi Abdurahman mengatakan awalnya penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap seorang kurir narkoba bernama Fajar Reskianto di salah satu hotel di Bandarlampung yang belakangan diketahui jaringan Fredy Pratama.
Saat itu, kata Abdurahman, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram. Setelah berhasil menangkap Fajar, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi bernama Angga di Pekanbaru pada Mei 2023 lalu.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata jaringan ini tersebar di Indonesia. Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung pun kemudian berhasil menangkap lagi tersangka bernama Theo, Dedi, dan Ramli.
Abdurahman menjelaskan dari penangkapan tiga tersangka itu, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa slip transaksi bank. Di mana ada transfer sejumlah uang ke rekening atas nama Selva, Eko, dan Sopiah.
BACA JUGA:Cekcok Pasutri di Sumberjaya, Bayi Usia 8 Bulan Devi Tidak Tertolong
Sumber: