Disperkim Klaim Perumahan di Bandar Lampung Telah Berizin

Disperkim Klaim Perumahan di Bandar Lampung Telah Berizin

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, untuk data perumahan di tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.--Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung mengklaim, semua perumahan yang berdiri di wilayah Kota Tapis Berseri telah memiliki izin.

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, untuk data perumahan di tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pembangunan di 2023 ini meningkat antara 18 sampai 20 persen di bandingkan dengan tahun sebelumnya," ujarnya saat diwawancarai, Kamis (9/11/2023).

Namun ketika ditanya berapa jumlah total dari 20 persen tersebut, Yusnadi mengaku datanya ada pada Kepala Bidang (Kabid) nya.

"Datanya ada di Kabid yang kebetulan dia lagi izin," kata dia.

Ia juga menyampaikan, angka di tahun 2022 terkait perumahan ini ada penurunan.

"Ya mungkin kendalanya terkait orang ingin berinvestasi perumahan terhalang dengan kondisi Pandemi Covid-19. Tapi Alhamdulillah di 2023 naik hingga 20 persen," ungkapnya.


BACA JUGA:Operasi Pasar Bersubsidi Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok di Kota Metro

Yusnadi juga memastikan, perumahan yang dibangun baik itu subsidi maupun komersil telah memiliki izin.

"Kalau perumahan pasti sudah berizin semua pastinya. Karena orang yang berinvestasi di Bandar lampung terkait  dengan perumahan pasti sudah ada izinya," tambahnya.

Yusnadi mengaku, kebanyakan perumahan yang berdiri di Kota Bandar Lampung ini adalah perumahan komersil dibanding dengan subsidi.

"Kebanyakan komersil terutama daerah Kecamatan Kemiling, Sukabumi dan Sukarame," jelasnya.

Ia juga menyebut, dalam proses perizinan mendirikan perumahan itu ada sejumlah izin yang harus di penuhi, diantaranya mereka harus bermohon untuk membuat perencanaannya dulu sampai izin lingkungannya.

"Yaitu dengan izin dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Dan untuk RTH nya harus 40 persen," pungkasnya. (dka)

Sumber: