Tawuran Pelajar Makan Korban, Disdikbud Bandar Lampung Imbau Guru Perketat Pengawasan Siswa
--
Peristiwa ini masuk ke dalam pasal 170, adapun pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pelaku terancam dihukum penjara lima tahun enam bulan. (dka)
Sumber: