Tawuran Pelajar Makan Korban, Disdikbud Bandar Lampung Imbau Guru Perketat Pengawasan Siswa

Tawuran Pelajar Makan Korban, Disdikbud Bandar Lampung Imbau Guru Perketat Pengawasan Siswa

--

Peristiwa ini masuk ke dalam pasal 170, adapun pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

 

Pelaku terancam dihukum penjara lima tahun enam bulan. (dka)

Sumber: