Jokowi Minta Bendungan Margatiga, 2024 Harus Difungsikan,Soal Hambatan akan Diselesikan Secepatnya

Jokowi Minta Bendungan Margatiga, 2024 Harus Difungsikan,Soal Hambatan akan Diselesikan Secepatnya

Presiden Ri Jokowi saat meninjau bendungan Margatiga, Lamtim--antara

 

 BACA JUGA:3 Durian Terenak dan Termahal di Dunia, 2 Durian Indonesia

 

Disinggung ada berapa banyak lahan di kawasan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan, Roy mengatakan masih ada 20 persen dari luas lahan yang harus dibebaskan.

 

’’Secara total datanya ada di kita sekitar 20 persen yang perlu kita tuntaskan," tuturnya.

 

’’Di luar kawasan hutan juga kita selesaikan. Yaitu kawasan lahan masyarakat kita sudah ajukan lembaga manajemen aset negara untuk bisa kita lakukan lebih lanjut," sambungnya.

 

Roy juga mengatakan meski bangunan fisik telah selesai dikerjakan, Bendungan Margatiga belum diisi air.

 

’’Karena saat ini kan masih proses pengadaan tanah ya. Airnya juga belum ada, belum ada genangan di situ. Tetapi kalau konstruksi bendungannya sudah siap," ucapnya.

 

Meski begitu, dia mengaku siap jika Presiden Jokowi hendak berkunjung ke Bendungan Margatiga saat kunjungan ke Lampung yang dijadwalkan Jumat (27/10)

 

Sementara, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperkirakan kerugian negara kasus dugaan penyelewengan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Margatiga mencapai Rp3 miliar.

 

Hal itu disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Lampung Krisnandar didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ricky Ramadhan.

 

Krisnandar mengatakan untuk perkara dugaan penyelewengan ganti rugi Bendungan Margatiga ada di dua tempat yang sedang diusut.

 

Yakni sejumlah nomor identifikasi bidang sementara (NIS) dan lahan di Kecamatan Sekampung serta ganti rugi di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga, yang sumber dananya dari APBN tahun anggaran 2022.

 

Krisnandar melanjutkan dalam penyidikannya ada delapan bidang tanah yang sedang diusut. Hal ini, kata dia, berbeda dengan yang sedang ditangani Polda Lampung.

 

’’Jadi yang kami tangani ini ada di dua desa di dua kecamatan. Ada delapan bidang yang kami sikapi. Berbeda dengan polda, kalau mereka (polda) kan keseluruhan," ujarnya.

 

Dari delapan bidang tanah itu, lanjutnya, perkiraan kerugian negara yang ditaksir sementara oleh penyidik sebesar Rp3 miliar.

 

"Estimasinya (kerugian negara) Rp3 miliar. Tetapi untuk lebih pastinya akan dihitung oleh ahli," kata Krisnandar.

Sumber: