Polres Tanggamus Tahan SR Oknum Kakon Sukamerah Gunung Alip
kakon sukamerah,gunung alip--Rio Aldipo
TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER-Polres Tanggamus menahan SR (52) oknum Kepala Pekon (Kakon) Sukamernah Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi.
SR ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus, Kamis 26 Oktober 2023.
Pemeriksaan terhadap SR, dipimpin langsung Kanit Tipidkor Ipda Alfiyan Almasruri Ali. SR sendiri saat dipanggil oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Tanggamus statusnya telah menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, perkara yang menjerat SR yaitu dugaan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021.
"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp. 472.867.306,"kata Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Hendra menegaskan, penahanan SR sebagai tersangka korupsi ini adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus.
"Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya," beber kasatreskrim.
BACA JUGA:Minyak dan Telur Paling Diburu Warga di Pasar Murah Pemkot Bandar Lampung
Dijelaskan kasatreskrim, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2021.
Surat Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APB Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung alip Kabupaten Tanggamus Nomor : 700 / 7402 / 19 / 2023, Tanggal 16 Oktober 2023, antara lain sesuai hasil klarifikasi Tim Audit kepada SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan pekon.
SR diduga tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari dan membayar uapah tenaga kerja pembangunan pekon.
Selain itu SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sebesar Rp472.867.306
Perincian kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp308.814.830, terdiri dari : Pertama, Rehabilitasi gedung PAUD sebesar Rp25.505.000 tidak dilaksanakan.
Kedua, peningkatan jalan usaha tani sepanjang 1.500 meter di Dusun I dan Dusun III sebesar Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m, upah kerja dibayar secara borongan.
Ketiga; Pembangunan TPT dan Drainase sebesar Rp148.524.000, tidak dilaksanakan. Keempat; Pengadaan tong sampah sebesar Rp7.200.000 tidak dilaksanakan.
Kelima, Pembangunan taman pekon sebesar Rp31.665.000 tidak dilaksanakan. Keenam Rehab kios sebesar Rp8.504.800 tidak dilaksanakan.
BACA JUGA:Berkebun Alpukat, Pilihlah Jenis yang Mudah Diserap Pasar, 4 Jenis ini Sangat Laris di Pasar
Selanjutnya, kegiatan Non sarana dan prasarana fisik sebesar Rp164.052.476,- terdiri dari
1.Bantuan langsung tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM sebesar Rp.79.200.000,- dan Kedua; Kegiatan lain-lain sebesar Rp.84.852.476 tidak dilaksanakan.
Dalam kasus ini, tersangka SR dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,"tandas Hendra Safuan.(*)
Sumber: