Dua Remaja Pemakai Sabu di Kota Metro Dicokok Polisi
Dua remaja masing-masing berinisial RR(16) dan R(18)--
METRO, LAMPUNGNEWSPAPER - Aparat Kepolisian Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro menangkap dua remaja pemakai sabu-sabu.
Saat digeledah, petugas menemukan barang haram tersebut disimpan dalam minuman gelas kemasan merek Ale-ale.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.
Menurut dia, pihak kepolisian berhasil menemukan dan menangkap dua remaja pemilik sabu-sabu itu, atas pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat.
“Dua remaja tersebut masing-masing berinisial RR(16) dan R(18). Pelaku RR ini masih di bawa umur ya. Jadi, pada Selasa, 24 Oktober 2023 sekitar jam 11 malam, polisi bergerak menuju lokasi yang disebutkan dari narasumber. Sampai di sana, petugas bertemu dan segera melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan area di sekitar lokasi,” kata Iptu Hendra, Rabu, 25/10/2023.
“Benar saja, saat digeledah, polisi temukan sabu-sabu di dalam minuman gelas merek Ale-ale. Saat diinterogasi, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya,” tukasnya.
Penangkapan itu dilakukan di wilayah Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat, kota setempat, Selasa, 24 Oktober 2023.
Saat ini, dua remaja tersebut berikut barang bukti berupa selembar plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya sekitar 0,26 gram, ditahan polisi di Mapolres Kota Metro, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui pemilik sabu-sabu bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Mrc)
Sumber: