Kadis PMD Lampura Serta 2 Jajaran nya Resmi di Tahan.

Kadis Pmd lampura ditahan--Franki Saputra
Baik itu dari Polda Lampung, yang diinisiasi oleh kanit Dirkrimsus maupun kejaksaan.
Proses dilapangan masih berlangsung, dan berjalan aman dan kondusif
. Dan informasi dikumpulkan, dua tersangka itu tiba di Kejaksaan Negeri sekitar Pukul 11.00 dengan pengawalan ketat kepolisian, Polda dan polres masuk ke Kantor Kejari.
Sementara mobil dipakai, diparkir di depan gerbang kejaksaan.
Sementara itu, pihak Polda Lampung, diwakilkan Kanit 2 Subdit 3 Tipidkor, Direskrimum, Kompol Mukhamad Hendrik menjelaskan kedatangannya selain menyerahkan para pelaku, juga barang bukti sebagai tindak lanjut atas penanganan kasus yang terjadi di tahun 2022.
Yakni pelimpahan, setelah sebelumnya dilaksanakan tahapan penyelidikan atau P.21."Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya kita melakukan tahap II terhadap kasus Bimtek kepala desa tahun 2022. Untuk saat ini pelaku kita limpah baru sebatas keempat orang tersebut," tambahnya.
Pihaknya belum mau berkomentar banyak, terkait dengan pernyataan tersangka, Kepala DPMT Lampura, Abdurrahman, Mantan Kabid, Ismirham, Kasi, Ngadiman, dan Direktur CV BPID, Nanang yang menyebut adanya dugaan kriminalisasi dan pemerasan terhadap oknum polisi dijajaran polres.
Dia berujar bukan tupoksinya, dan untuk kerugian negara tidak ada karena merupakan gratifikasi. Sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan, atas kasus tersebut
"Tersangka terbatas 4 orang ini, untuk kerugian negara tidak ada. Karena ini kasusnya ialah gratifikasi," imbuhnya.
Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptodie mengungkapkan bahwasanya keempat tersangka akan ditahan selama 20 tahun kedepan.
Sesuai hasil penelitian dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), mereka akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB, Kotabumi.
"Berdasarkan penelitian berkas perkara, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan sampai 20 hari kedepan. Sampai dengan waktu persidangan di pengadilan Tipidkor Tanjung Karang, Bandar Lampung," tegasnya.
Sesuai dengan peraturan perundang - undangan berlaku, mereka akan dikenai pasal 12 huruf a, UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.tutupnya. (*)
Sumber: