Dugaan Tipikor Inspektorat Lampung Utara Kejari Panggil 4 Saksi dari UBL

Dugaan Tipikor Inspektorat Lampung Utara Kejari Panggil 4 Saksi dari UBL

Kajari Lampung Utara M.Farid Rumadan--Franxi Saputra

LAMPUNG UTARA,LAMPUNGNEWSPAPER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dari LPTS Universitas Bandar Lampung (UBL) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jasa Konsultansi di Inspektorat kabupaten setempat, kemarin (23/8).

 

Kepala Kejari Lampura M. Farid Rumdana mengatakan, empat saksi itu yakni AS yang merupakan staf teknis dari LPTS UBL, AS yang menjabat sebagai manager teknis LPTS UBL, SB yang merupakan bendahara atau kepala biro keuangan UBL, dan AS yang merupakan staf teknis.


"Adapun pemeriksaan kurang lebih selama 7 jam ini tentunya berkisar tupoksi dari para saksi. Kemudian kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh para saksi dalam kegiatan jasa konsultasi kontruksi tersebut," katanya.

 

BACA JUGA:Kejari Periksa Kepala Bappeda Terkait Dugaan Tipikor Inspektorat Lampung Utara

 

Dia bilang, pemeriksaan dilaksanakan secara maraton, dari pagi sampai pukul 18.00 WIB. "Total saksi yang sudah kita periksa sampai saat ini kurang lebih sebanyak 30 orang. Sampai hari ini dari UBL ada sebanyak 7 orang," ungkapnya.

 

Dijelaskannya, sampai saat ini masih belum ada tersangka. Adapun saksi yang diperiksa dari LPTS UBL, selaku pihak ketiga dari kegiatan jasa konsultasi kontruksi dan pihak LPTS UBL telah melaksanakan kerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dalam kegiatan tersebut.

 

BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Kantor Inspektorat Lampung Utara Kejari Lampura Panggil Sejumlah Saksi

 

Sementara para saksi yang berasal dari LPTS UBL tidak banyak memberikan jawaban saat diwawancarai oleh Lampung Newspaper saat akan keluar dari pintu kantor kejaksaan Lampung Utara.

Sumber: