Kota Metro “Dihiasi” Plang Imbauan Rusak dan Berkarat

Kota Metro “Dihiasi” Plang Imbauan Rusak dan Berkarat

--

Dua plang larangan membuang sampah sembarangan yang juga dipenuhi karat, terpasang di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan AH Nasution. Satu plang tersebut terlihat sudah dicoret-coret dengan cat semprot, rambu tersebut tercatat milik Dinas Tata Kota dan Perumahan tahun 2011, sedangkan satu lainnya tidak begitu jelas terlihat karena penuh karat.

 

Terakhir, dua rambu peringatan penyakit AIDS, terlihat dipasang di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan AH Nasution. Kondisinya nyaris sama, yakni dipenuhi lapisan karat yang tebal. Satu di antaranya terlihat memprihatinkan karena pelat sudah terlepas dari bingkai, sedangkan dua tiang penyangganya sudah bengkok, membuat bentuknya nampak berantakan.

 

Salah seorang warga Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat yang ditemui Lampung Newspaper, Janu Bimantara(28) mengaku miris melihat ruas Jalan Jenderal Sudirman di Kota Metro yang menurutnya, mesti tampil rapi, indah dan tertata, namun kondisi justru terlihat kumuh disebabkan banyaknya plang imbauan berkarat dan rusak terpampang di tepi jalan.

 

“Jalur dua ini kan salah satu akses utama. Banyak orang dari luar daerah itu datang dari jalan sini. Harusnya yang ditampilkan itu kebersihan, keindahan dan penataan yang rapi. Ini malah sebaliknya. Miris sih,” kata Janu, Senin, 23/10/2023.

 

Dia berharap Pemkot Metro dapat segera merespons dengan ambil tindakan cepat. Terlebih mengingat beberapa di antara rambu tersebut, dibuat lebih dari sepuluh tahun.

 

“Ya wajar sih berkarat dan rusak. Ya gimana, sudah belasan tahun terpasang. Itu kan dari besi. Ya, semoga saja pemerintah segera bertindak lah ya, segera diperbaiki,” tukasnya.

 

Berdasarkan data yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui terdapat regulasi yang mengatur kebersihan dan keindahan Kota Metro, yakni Perda Kota Metro Nomor 9 tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Keindahan.

 

Pada Bab III Kewajiban, Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum, kebersihan dan keindahan di daerah. Sedangkan, Ayat 2 berbunyi ; Penyelenggaraan ketertiban umum, kebersihan dan keindahan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya.  (Mrc)

Sumber: