Lahan Super Block Sudah Dibersihkan, Pembangunan Super Block Depan Transmart akan Dimulai?

Lahan Super Block  Sudah Dibersihkan, Pembangunan Super Block Depan Transmart akan Dimulai?

Banyak pepohonan di eks Hutan Kota hilang seiring rencana pembangunan super block di lahan depan Transmart Bandarlampung--MELIDA ROHLITA LAND

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER-Rencana pembangunan super block di lahan depan Transmart, Wayhalim, Bandarlampung, tampaknya, sudah dilakukan land clearing di lokasi.

 

Dari pantauan, lahan yang sebelumnya rapat dengan pepohonan, kini sudah terbuka dan pepohonan pun terlihat tidak serapat sebelumnya. Para tukang ojek di dekat lokasi mengamini bahwa di tempat tersebut memang sempat ada penebangan pohon.

 

’’Enggak tahu ya buat pembangunan apa, yang jelas memang sudah dipangkas sebagian pohon-pohonnya," kata Agus, salah satu driver yang mangkal di depan lahan tersebut.

 

Sementara Camat Wayhalim Bachril sendiri menyebut sejauh ini pihaknya tidak mendapat pemberitahuan izin terkait penebangan pohon apa pun di lokasi tersebut.

’’Enggak ada tuh. Kami enggak dikasih tahu kalau ada penebangan apa di sana," ujarnya.

 

Sementara Kadisperkim Bandarlampung Yusnadi Ferianto mengaku sebulan sebelumnya pernah menegur pengurus lahan tersebut.

BACA JUGA:Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Pendidikan Agama, Apa Beda Pesantren Modern dan Salaf

’’Pengurus lahan beralasan jika penebangan pohon dilakukan lantaran adanya kebakaran lahan sehingga harus dibersihkan. Belum ada (land clearing, Red). Kalau kemarin mereka itu ada di sana, terus saya tanya dijawab, ’Nggak kok, Pak. Bersih-bersih aja karena abis kebakaran’. Nggak tahu kalau ada ditebangin lagi," ujarnya.

 

Yusnadi juga menyebut jika pihaknya belum menerbitkan perizinan terkait pembukaan lahan tersebut. ’’PBG-nya belum ada," singkatnya.

 

Sementara Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan jika lahan tersebut dahulunya adalah Taman Hutan Kota yang entah bagaimana bisa diterbitkan surat non-wilayah Taman Hutan Kota.

 

’’Kalau kita bicara sejarah, itu dulu merupakan wilayah lahan hutan kota. Namun, sejak ada Perda Nomor 11 Tahun 2010, entah bagaimana caranya Pemerintah Kota Bandarlampung mengubah peruntukan lahan tersebut yang tadinya Taman Hutan Kota menjadi non-wilayah lindung sehingga bebas diterbitkan izin atau dialihfungsikan wiilayah lain dan menjadi pintu masuk menggarap habis wilayah hutan kota menjadi bangunan komersial," kata Irfan.

 

’’Kita sih berharap ada upaya pengembalian lahan-lahan hutan kota pada saat revisi perda yang dituangkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Bandarlampung. Tapi, itu tidak terlihat pengembalian wilayah eks hutan kota  kembali seperti semula untuk memenuhi atau persentase ruang terbuka hijau di Bandarlampung," ujar Irfan.

 

Kemudian terkait rencana  pembangunan Super Block, Irfan menekankan semua harus jelas seperti apa prosesnya karena sangat cepat dari Taman Hutan Kota berubah sudah diterbitkan hak guna bangunan pihak swasta.

 

’’Jadi seolah-olah pemerintah ini obral perizinan," ucapnya.

 

Kalau memang nantinya akan dibangun Super Block, kata Irfan, kriterianya adalah wajib amdal dilihat lagi dari segi kapasitas bangunan.

 

’’Harus memiliki izin lingkungan dan ada dokumen amdal terlebih dahulu. Kalau tidak ada, ada pelanggaran yang dilakukan. Pemkot harus bersikap tegas. Jangan selalu melindungi investor. Sejauh mana izin ini. Soalnya, pemkot ini tuman sering melakukan pengampunan-pengampunan terhadap aktivitas yang melakukan pelanggaran. Jangan berharap kualitas lingkungan hijau di Bandarlampung akan lebih baik kalau pengampunan terus dilakukan dan ada pembiaran," tegas Irfan.

BACA JUGA:Pencurian Motor di Parkiran RSUD Pringsewu Diungkap Identitasnya Pelajar

 

Bicara soal kebakaran, Irfan menyebut lokasi tersebut sebulan kebelakang ini tidak heboh dengan pemberitaan.

Apalagi lokasinya sangat strategis di depan Transmart Lampung yang notabene banyak ojol beristirahat dan kerap menyebarkan informasi peristiwa yang ada.

 

"Kayaknya sebulan lalu tidak ada kebakaran di sana. Kalau dia bicara pemangkasan pohon, kalau kebakaran bukan deh kalau dalam rangka land clearing iya. Karena kan tidak ada heboh-hebohnya, baik Disperkim ataupun BPBD, kalau memang it kejadian kebakaran. Itu bukan sebulan lalu, tapi sudah lama. Apa pun bentuk land clearing itu pelanggaran kalau belum mempunyai izin lingkungan (PBG, Red). Kalaui sudah ada izin baru bisa memulai aktivitas pembangunan dimulai dari land clearing," ungkap Irfan. (*)

Sumber: