Jelang Musim Hujan, Komisi I DPRD Kota Metro Nilai Hotel Aidia Momok Bagi Warga
![Jelang Musim Hujan, Komisi I DPRD Kota Metro Nilai Hotel Aidia Momok Bagi Warga](https://lampungnewspaper.disway.id/upload/534bbb08d8122b9affabb892ef0e3530.jpeg)
--
METRO, LAMPUNGNEWSPAPER - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota METRO, Indra Jaya menyoroti perizinan pendirian bangunan di Hotel Aidia Grande yang dianggap melanggar aturan, karena didirikan di atas garis sempadan sungai. Pasalnya, kawasan perhotelan itu dianggap jadi momok bagi masyarakat, khususnya di musim penghujan yang diprediksi bakal terjadi akhir 2023.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Polres Lampung Utara Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota
Dari data yang dihimpun Lampung Newspaper dari situs resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), diketahui prakiraan musim penghujan 2023-2024 pada 699 ZOM di Indonesia, diperkirakan jatuh pada Oktober hingga Desember 2023, yakni sebanyak 477 ZOM atau sekitar 68,24 persen. Sedangkan, puncaknya diprakirakan akan berlangsung pada Januari dan Februari 2024, yaitu sebanyak 385 ZOM atau sekitar 55,08 persen.
Menyikapi situasi itu, Indra Jaya menyoal kembali terkait penegakan aturan yang menurutnya tidak tegas. Polemik bangunan Hotel Aidea Grande itu sudah jadi keluhan warga, karena diduga memicu banjir di sekitar lokasi penginapan tersebut. Bahkan atensi soal itu telah mencuat dan diberitakan sejak 2021 silam. Akan tetapi, sampai saat ini tak kunjung ada solusi nyata dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
“Dasar menentukan itu pelanggaran atau tidak pelanggaran, itu ada aturannya yang mengatur terkait apa yang dipersoalkan. Jadi, sebenarnya dinas teknis itu tahu aturan itu, tapi masih mengeluarkan izin bangunan yang berdiri di sempadan sungai, akhirnya apa? Timbul masalah, pelanggaran. Dan kalau misalnya memang ada pelanggaran di situ, ya harusnya itu ditindak lah,” cetus Indra Jaya, Kamis, 19/10/2023.
Dia menyayangkan sikap pemerintah, khususnya dinas teknis terkait yang dinilai mengabaikan pelanggaran. Padahal, musim penghujan diprediksi akan segera datang dan hal itu kerap menjadi momok menakutkan bagi warga yang tinggal di sekitar hotel tersebut.
“Dinas teknis pasti tahu soal itu, tapi kenapa masih dikeluarkan juga rekomendasi supaya terbit izin bangunan gedungnya? Kalau dulu kan IMB, sekarang kan PBG. Jadi, Dinas Perizinan itu hanya menerima rekomendasi supaya izin diterbitkan. Nah, rekomendasi itu dikeluarkan oleh itu Dinas PUTR,” tambahnya.
Sumber: