Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Ibu Rumah Tangga di Kota Metro Ditangkap Polisi
--
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro mengamankan seorang ibu rumah tangga, pelaku penggelapan dua unit sepeda motor.
Dia ditangkap polisi saat sedang berada di rumah kerabatnya di wilayah Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, kota setempat, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan identitas pelaku. Menurut dia, modus operandi yang dilakukan pelaku saat beraksi adalah meminjam kendaraan, lalu menggelapkannya.
“Pelaku ini perempuan berinisial W(35), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Jadi, kronologis awal kejadian itu pada Selasa, 3 Oktober 2023, korban Nurcholis mengantarkan satu unit R2 merk Honda ADV, BE 2630 HR. Motor itu akan dipinjamkan ke pelaku W ini,” kata AKP Mangara Panjaitan, Senin, 16/10/2023.
BACA JUGA:Remaja di Temukan Tewas Tenggelam.!
Akan tetapi, saat akan mengambil kembali motor tersebut, korban merasa pelaku W seakan-akan menghindar dan tidak bermaksud mengembalikan.
Berkali-kali Nurcholis mendatangi rumah pelaku W, tapi dia tidak ada di tempat. Sementara, nomor selulernya tidak bisa dihubungi.
“Pada hari yang sama, Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar jam 7 malam, korban menghubungi pelaku untuk mengambil R2 tersebut namun nomor HP pelaku tidak aktif. Kemudian, pada Jumat, 6 Oktober 2023 sekitar pukul 15:30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku dan pelaku juga tidak ada di rumahnya. Tidak bisa dihubungi lagi,” bebernya.
“Akhirnya, korban membuat laporan ke Polres Kota Metro, hingga kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan perkara. Pada Selasa, 10 Oktober 2023, polis mendapat informasi bahwa pelaku W sedang berada di sekitar wilayah Margorejo, Metro Selatan,” lanjutnya.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak dan menemukan pelaku di rumah seorang kerabatnya. Kemudian, pelaku langsung ditangkap dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor.
“Sepeda motor ada dua unit yang diamankan, masing-masing merk Honda ADV dan Honda Beat Street warna hitam. Menurut pengakuan pelaku, R2 tersebut adalah hasil penggelapan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Rektor IAIN Metro Minta Sivitas Akademika Teladani Sifat Santri
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Kota Metro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku W terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (Mrc)
Sumber: